PONTIANAK - wartaexpress.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat mengungkap pencurian barang bagasi milik penumpang pesawat.
Dirreskrimum Polda
Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro menyampaikan, bahwa dari kedua TKP, Ditreskrimum
Polda Kalbar berhasil mengamankan 6 orang yang kini statusnya sudah
ditingkatkan menjadi tersangka.
"Adapun barang
bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah gelang, 1 koper berwarna abu-abu
dan warna hijau, 1 lembar Boarding Pass, Lion Air JT. 725, serta barang bukti
lainnya," ujar Aman.
Modus operandi para
tersangka dalam melakukan pencurian barang milik korban di pesawat tersebut, di
antaranya dengan cara menusuk resleting koper milik korban dan mengambil barang
berharga di dalamnya.
Atas perbuatannya
tersebut para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan Pidana
Penjara paling lama 7 tahun.
Dirreskrimum Polda Kalbar berharap kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan membawa barang berharga agar membawa masuk ke dalam kabin pesawat dan jangan disimpan di dalam bagasi, agar barang berharga yang dibawa tetap aman. (Rls/danil)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar