SERANG - wartaexpress.com - Belum sempat menikmati motor hasil curian, YF (32) dan RS (23), dua pelaku pencurian motor dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
Dua tersangka spesialis
pencurian motor parkiran ini ditangkap Tim Resmob di sebuah rumah kontrakan di
Lingkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu
(8/2) sekitar pukul 01.30 WIB atau sekitar 7 jam setelah melakukan pencurian.
Tersangka warga
Kabupaten Tanggamus, Lampung dan Kota Serang ini sebelumnya menggasak motor
Honda Beat milik Jeni (47) yang terparkir di terasnya di Kampung/Kelurahan Panggung
Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (8/2) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Serang, AKBP
Yudha Satria menjelaskan, Tim Resmob memperoleh informasi bahwa salah seorang
warga Panggung Jati telah kehilangan motor Honda Beat A 3122 DD.
Meski TKP pencurian
berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, namun Tim Resmob Polres Serang yang
dipimpin Ipda Iwan Rudini berusaha membantu menangkap para pelaku pencurian
motor.
"Dari penyelidikan
diketahui para pelaku bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan
Kelapa Dua," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada
Poskota, Minggu (13/2/2022).
Rabu (9/2) sekitar
pukul 01.30, Tim Resmob bergerak melakukan penyergapan di sebuah rumah
kontrakan dan berhasil meringkus kedua pelaku. Dari dalam rumah kontrakan, Tim
Resmob mengamankan 2 unit motor serta kunci T.
"Ada 2 unit motor
yang diamankan, satu unit hasil merupakan sarana kejahatan, dan satu motor
lainnya merupakan hasil kejahatan yang telah diganti plat nopolnya,"
terang Yudha Satria.
Sementara Kasatreskrim
AKP Dedi Mirza menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka
mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Panggung Jati. Bahkan kedua
tersangka juga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di Kota Serang.
"Kedua tersangka
mengaku sudah beberapa kali mencuri motor namun hanya melakukan aksi di wilayah
hukum Polres Serang Kota. Motor-motor hasil curian diakui dijual kepada penadah
di wilayah Lampung," tambah Dedi Mirza.
Dedi Mirza menjelaskan, karena locus delicti pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Taktakan. "Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Taktakan sesuai laporan untuk diproses lebih lanjut," kata Kasatreskrim. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar