Foto : Ilustrasi
JAKARTA - wartaexpress.com
- Ketua
DPR RI, Puan Maharani, menilai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah hal
yang sama sekali tidak boleh dibenarkan dengan alasan apapun. Oleh karenanya,
normalisasi segala bentuk KDRT tidak boleh terjadi.
“KDRT sama sekali tidak
dapat dibenarkan. Namanya KDRT ya tetap KDRT, apapun alasan di baliknya. Karena
itu, saya mengajak semua pihak khususnya perempuan, sebagai pihak yang kerap
menjadi korban, untuk tidak sedikit pun menormalisasi KDRT,” ujar Puan, Jumat
(4/2/2022).
Perempuan pertama yang
menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah berada
dalam kondisi darurat KDRT. Puan menyebut, bahkan banyak kasus-kasus KDRT yang
kemudian tidak lanjut diproses hukum karena korban merasa takut atau malu.
“Saya bisa memahami
perasaan seperti itu. Tapi perlu diingat, KDRT itu bukanlah suatu aib. Sebagai
perempuan, kita harus bisa membela hak-hak kita dan menjaga kehormatan sebagai
insan manusia yang setara,” imbuh Puan.
Puan mengatakan, bahwa persoalan
KDRT tidak boleh dianggap sebagai hal yang normal dan biasa karena bisa berdampak
pada sakit bahkan trauma fisik dan juga psikis. “Jadi bagi para korban KDRT,
jangan pernah takut meminta pertolongan apabila mengalami kekerasan dari
pasangannya,” tegasnya.
Puan mengingatkan,
Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
KDRT yang disahkan di era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
“Payung hukum yang
dibuat di era kepemimpinan presiden perempuan pertama Indonesia ini, harus
menjadi pelindung bagi perempuan-perempuan atau ibu-ibu di Tanah Air dari ancaman
KDRT, dan juga sebagai alat perjuangan untuk mencari keadilan,” kata Puan.
Oleh karena itu, mantan
Menko PMK ini mengajak para perempuan Indonesia yang menjadi korban atau
melihat KDRT yang dialami sesamanya untuk tidak tinggal diam.
“Dengar dan dukung para korban-korban dengan menghargai keberanian mereka mengungkap apa yang mereka alami di hadapan hukum, agar Indonesia terbebas dari kasus-kasus KDRT,” tutup Puan. (Rls/JBR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar