JAKARTA - wartaexpress.com - Lima orang mahasiswa STT Ekumene, Kelapa Gading dilaporkan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, pelaporan tersebut berdasarkan aduan dari salah satu dosen pengajar terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen kelulusan S2 hingga S3.
Pelaporan yang didaftarkan
pada (15/12/21) saat ini sudah ditangani oleh Unit 2 Resmob Polda Metro Jaya.
Sebelum melaporkan permasalahan ini Yohanes Parapat pernah menyurati pimpinan
STT namun tidak ada jawaban.
Yohanes Parapat sendiri
adalah Ketua Pascasarjana dan juga salah satu dosen pengajar di STT Ekumene. "Saya
rindu STT ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, kalau memang belum lulus
ya jangan diluluskan," ujar Yohanes dikutip dari kanal Youtube milik Pdt. Dr.
Mangapul Sagala.
Saat didatangi ke Kampus
STT Ekumene, pihak kampus tidak memberikan tanggapan apa-apa dan memerintahkan
wartawan untuk membuat janji terlebih dahulu kepada pimpinan.
Ketika dihubungi
melalui telepon selular, DR. Andri, salah satu dosen pascasarjana menjelaskan,
bahwa ia tidak bisa berkomentar. "Silahkan langsung kepada pimpinan saja
ya bang, untuk masalah ini saya ga bisa memberikan penjelasan," ujar
Andri.
Di sisi berbeda, awak
media coba komunikasi dengan pimpinan Ekumene untuk memberikan pernyataan
prihal tersebut, sepertinya dia enggan untuk memberikan pernyataan. Sampai
sempat oknum security kampus tersebut bersikap arogan kepada awak media dan
seakan menghalangi tugas jurnalistik untuk keberlangsungan keterbukaan
informasi publik.
Hal tersebut dilakukan
oleh beberapa oknum security kampus pada saat awak media ingin meminta
diberikan waktu untuk wawancara pimpinan Ekumene pada Jumat (04/02/22). Hingga
terlontar kata-kata yang kurang baik tercetus dari oknum security tersebut yang
mengatakan, bahwa sampai kapanpun kalian tidak akan bisa wawancara atau bertemu
dengan pimpinan, karena beliau orang sibuk dan harus melalui instagram beliau
minta waktu untuk bisa bertemu, cetusnya.
Seperti kita ketahui, sudah jelas tugas seorang jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU KIP (keterbukaan informasi publik). Jurnalistik merupakan kegiatan seseorang untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan berita yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. (Rls/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar