SERANG - wartaexpress.com - Jajaran Polsek Ciruas melakukan kegiatan pemasangan spanduk, baliho dan stiker himbauan waspada Virus Covid-19 varian baru Omicron di tempat publik atau keramaian dan fasilitas umum, Senin (7/2/2022).
Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron di wilayah hukum Polsek Ciruas.
Kapolsek Ciruas, Kompol
Hasan Khan, SH, menerangkan, bahwa pemasangan spanduk, baliho dan stiker
himbauan ini, menindaklanjuti perintah Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, SH,
S.IK,yang disebabkan melonjaknya angka yang terpapar Covid-19 varian Omicron di
Indonesia akhir-akhir ini yang dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat
untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk di wilayah hukum
Polsek Ciruas Kapolsek Ciruas, Kompol Hasan Khan, SH, memerintahkan seluruh
jajarannya sampai untuk melakukan pemasangan spanduk, baliho dan stiker
himbauan waspada Omicron, guna meminimalisir penyebaran Covid-19 varian
Omicron.
“Spanduk, baliho dan stiker
yang ditempel di setiap di tempat publik dan fasilitas umum bertujuan untuk
mengingatkan kembali masyarakat, agar tetap dan terus mematuhi prokes dalam
aktivitas keseharian,” ucap Kapolsek Ciruas.
Selain itu Kapolsek
juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk lebih aktif dalam memberikan
himbauan dan edukasi soal prokes di tengah masyarakat.
Kapolsek mengatakan,
dengan adanya himbauan melalui spanduk, baliho dan stiker ini agar masyarakat
waspada dan lebih patuh lagi dengan protokol kesehatan di masa Adaptasi
Kebiasaan Baru (AKB).
Dengan mengikuti anjuran pemerintah soal AKB ini, nantinya akan menjadi kebiasaan, hidup menjadi lebih sehat. “Karena disamping masker adalah alat untuk memutuskan penyebaran Covid-19 juga penangkal polusi udara yang kita hirup setiap harinya,” sebut Kapolsek.
“Saatnya kita peduli
dengan sesama, karena kita mematuhi protokol kesehatan berarti kita menyayangi
orang lain, dengan tidak menjadi penyebar penyakit virus Covid-19,” sebutnya
lagi.
Tak hanya itu peduli
dengan sesama agar tidak terjadi penyebaran virus Corona varian Omicron juga
sudah ikut membantu pemerintah untuk memerangi pandemi yang pada akhirnya
tercipta situasi yang kondusif untuk kesejahteraan masyarakat.
Berikut lokasi
penyebaran pemasangan spanduk, baliho dan stiker di wilayah hukum Polsek
Ciruas, dipusatkan berada di Mapolsek Ciruas. Simpang perempatan lampu merah
Ciruas, SMPN 1 Ciruas, Alpamidi Ranjeng, Kolam Renang Tirta Mas Ciruas (TCP).
"Selanjutnya nanti pemasangan atau penempelan spanduk/stiker akan dilakukan di rumah makan, Kantor Bank dan ATM, pasar rakyat, tempat ibadah, warung-warung, sekolah-sekolah dan di rumah-rumah warga," pungkasnya. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar