JAKARTA - wartaexpress.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna esok hari, 18 Januari 2022. Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (UU).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengingatkan, RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif besok. RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif. Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo.
“Presiden kemudian akan
mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah).
Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR,
misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA
(Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Diah di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Setelah menerima
balasan dari Presiden, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat
kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan
diputuskan Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan membahas
RUU tersebut bersama pemerintah. “Alat kelengkapan bisa dari komisi atau Baleg.
Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujar Diah.
Politikus PDIP ini
mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini sehingga pembahasan
antara DPR dan Pemerintah harus dilakukan secara seksama. Diah mengatakan, RUU
TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakkan keadilan
bagi korban kekerasan.
“UU ini juga dapat
membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya
perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasa
seksual,” jelasnya.
Seperti diketahui,
Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR
pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Menurutnya, kecermatan dalam proses
pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi
dan dedikasi perempuan.
“Bagaimana kita keluar
rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri
kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau dalam keluar rumah nyaman, aman, tenang
melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan,” ungkap Puan saat
merespons keresahan komika perempuan, Sakdiyah Ma’ruf dalam audiensi bersama
pejuang RUU TPKS, pekan lalu.
Dalam forum dengan
sejumlah aktivis perempuan dari berbagai elemen masyarakat itu, Peneliti Pusat
Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap betapa figur
pemimpin perempuan menjadi tumpuan harapan pembangunan bangsa.
“Ketika seorang
perempuan diberikan ruang yang aman, perempuan akan bisa bekerja dan memberikan
karya. Pemimpin perempuan menjadi penting untuk memastikan hal tersebut. Karena
pemimpin perempuan itu memiliki gaya kepemimpinan yang bersahabat dan lebih
mempunyai empati dan hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami persoalan dan
mengatasi masalah perempuan,” ucap Lucky.
Sejumlah aspirasi dan
desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas siang itu
dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi
legislasi. Rencananya, Sidang Paripurna DPR RI 18 Januari 2022 akan mengesahkan
RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.
Dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan berlanjut seusai Sidang Paripurna digelar. Proses ini akan menjadi fase baru perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat. Puan menginginkan RUU TPKS menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (Rls/JBR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar