Sabtu, 01 Januari 2022

Ketum GPHN-RI : Kami Apresiasi Gerak Cepat Kejati Banten Terkait Pledoi Unep Hidayat

SERANG - wartaexpress.com - Ketua Umum LSM GPHN-RI, Madun Haryadi, menyampaikan kepada rekan media bentuk apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Pembacaan Pledoi Unep Hidayat pada sidang lalu, Selasa (28/12/21) dengan suara lantang yang membuat seisi ruang kaget dan terdiam.

Dalam pledoinya Unep Hidayat mengatakan dengan suara lantang. "Majelis Hakim yang mulia, sudikiranya menjadi tahu, tuduhan Jaksa terhadap diri saya adalah fitnah yang keji. Saya tidak pernah membuat SPK palsu itu dan saya juga tidak menikmati apa-apa dari uang BJB itu karena memang saya tidak tahu adanya akad kredit itu.

Bahkan Kunto Aji dan Dhera yang bertanggungjawab dan terbukti yang membobol uang BJB juga tidak tahu pembuat SPK palsu tersebut, apalagi saya orang luar yang tidak punya kapsitas lebih.

Mohon Majelis Hakim membebaskan saya demi tegaknya hukum. Saya merasa ini adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi terpaksa saya buka semuanya yang saya alami selama proses hukum.

Bahwa pada saat penyelidikan saya diintimidasi dan pernah dimintain menyediakan perempuan oleh oknum penyidik Kejati Banten. Bahkan saat ini saya yang tidak tahu apa-apa harus menanggung hutang hampir 1 miliar.

"Itu sebagian kalimat pledoi yang disampaikan sauadara Unep Hidayat dalam persidangan kemarin," ucap Madun, Minggu (2/2/22).

Kepada Kajati Banten, Reda Mantovani, kami penggiat anti korupsi LSM GPHN-RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak Kajati beserta jajaranya yang merespon adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Jaksa.

Kami juga berharap bapak Kajati meninjau kembali tuntutan Jaksa dan menuntut bebas Unep Hidayat maupun Djuanningsih kalau memang faktanya tidak terbukti melakukan perbuatan pidana. Demi rasa kemanusian yang adil dan beradab saya berharap Kajati Banten bapak Reda Mantovani melihat perkara Unep Hidayat dan Djuanningsih ini dengan hati nurani.

Pada sidang mendatang Selasa, (4/1/22) nanti saya akan sampaikan data pendukung yang sebenarnya. Semoga hati nurani bapak Kajati Banten tergugah dan tegas membebaskan orang yang tidak bersalah.

Dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan, sebelumnya kami juga sudah pernah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Jaksa penyidik Kejati Banten beberapa bulan lalu, tujuan kami melakukan pengawasan dengan ketat adalah dalam rangka mendukung program Jaksa Agung RI, St. Burhanudin dan Satgas 53 untuk bersih-bersih Jaksa nakal.

Tidak hanya itu, tujuan kami melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja Kejati Banten adalah untuk  mengusut tuntas kasus korupsi BJB Cab Tangerang yang merugikan keuangan negara 8,3 miliar lebih, yang saat ini baru 1 miliar lebih yang diselamatkan.

Karena kami punya informasi dan data tambahan yang valid dan sesuai fakta persidangan, bahwa terpidana Kunto Aji dan Dhera sebelumnya juga membobol uang BJB Cab Purwakarta 3 miliar dengan modus yang sama, yaitu memperalat pejabat Disdik Garut dan pengusaha rekanan Kabupaten Garut.

Untuk itu kami nanti pada hari Selasa tanggal 4 Januari akan memberikan informasi tambahan agar Kejati Banten bisa menyelamatkan keseluruhan kerugian keuangan negara tersebut.

Kami dari LSM GPHN-RI sangat mendukung gebrakan bapak Jaksa Agung RI yang membentuk Satgas 53 untuk membersihkan oknum Jaksa-jaksa nakal.

Kami yakin dengan gebrakan Jaksa Agung St. Burhanudin ini kepercayaan publik pasti meningkat dengan sendirinya. Kepada kawan-kawan kami di seluruh daerah agar terus semangat melakukan kontrol terhadap prilaku Jaksa baik di tingkat Kejari maupun Kejati.

Saya mengajak semua jaringan di daerah-daerah untuk bersama-sama menjaga institusi Kejaksaan RI agar tidak jadi sarang mafia hukum, karena Kejaksaan RI ini milik Rakyat Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi Satgas 53 yang saat ini gencar melakukan OTT terhadap oknum Jaksa nakal.

Tujuan kami mengawal proses hukum kasus korupsi BJB Cabang Tangerang ini adalah untuk menguatkan bukti-bukti yang nantinya akan kami serahkan ke Kejaksaan Agung RI agar seluruh kerugian keuangan negara 8,3 miliar bisa diselamatkan semua,

Saat ini bukti-bukati petunjuk yang kami miliki semakin kuat dan pastinya akan saya serahkan ke pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. “Kami yakin dan percaya bukti-bukti petunjuk tambahan dari kami nanti bisa mempermudah kinerja Kejati Banten. Yang jelas kami sudah punya bukti petunjuk uang itu ada di mana,” tegasnya. (Rls)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....