SERANG - wartaexpress.com - Ketua Umum LSM GPHN-RI, Madun Haryadi, menyampaikan kepada rekan media bentuk apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Pembacaan Pledoi Unep
Hidayat pada sidang lalu, Selasa (28/12/21) dengan suara lantang yang membuat
seisi ruang kaget dan terdiam.
Dalam pledoinya Unep Hidayat
mengatakan dengan suara lantang. "Majelis Hakim yang mulia, sudikiranya
menjadi tahu, tuduhan Jaksa terhadap diri saya adalah fitnah yang keji. Saya
tidak pernah membuat SPK palsu itu dan saya juga tidak menikmati apa-apa dari
uang BJB itu karena memang saya tidak tahu adanya akad kredit itu.
Bahkan Kunto Aji dan Dhera
yang bertanggungjawab dan terbukti yang membobol uang BJB juga tidak tahu
pembuat SPK palsu tersebut, apalagi saya orang luar yang tidak punya kapsitas
lebih.
Mohon Majelis Hakim
membebaskan saya demi tegaknya hukum. Saya merasa ini adalah upaya pembungkaman
dan kriminalisasi terpaksa saya buka semuanya yang saya alami selama proses
hukum.
Bahwa pada saat
penyelidikan saya diintimidasi dan pernah dimintain menyediakan perempuan oleh
oknum penyidik Kejati Banten. Bahkan saat ini saya yang tidak tahu apa-apa
harus menanggung hutang hampir 1 miliar.
"Itu sebagian
kalimat pledoi yang disampaikan sauadara Unep Hidayat dalam persidangan kemarin,"
ucap Madun, Minggu (2/2/22).
Kepada Kajati Banten,
Reda Mantovani, kami penggiat anti korupsi LSM GPHN-RI memberikan apresiasi
setinggi-tingginya kepada bapak Kajati beserta jajaranya yang merespon adanya
dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Jaksa.
Kami juga berharap bapak
Kajati meninjau kembali tuntutan Jaksa dan menuntut bebas Unep Hidayat maupun
Djuanningsih kalau memang faktanya tidak terbukti melakukan perbuatan pidana. Demi
rasa kemanusian yang adil dan beradab saya berharap Kajati Banten bapak Reda
Mantovani melihat perkara Unep Hidayat dan Djuanningsih ini dengan hati nurani.
Pada sidang mendatang Selasa,
(4/1/22) nanti saya akan sampaikan data pendukung yang sebenarnya. Semoga hati
nurani bapak Kajati Banten tergugah dan tegas membebaskan orang yang tidak
bersalah.
Dalam kesempatan ini
perlu kami sampaikan, sebelumnya kami juga sudah pernah melaporkan adanya
dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Jaksa penyidik Kejati Banten beberapa
bulan lalu, tujuan kami melakukan pengawasan dengan ketat adalah dalam rangka
mendukung program Jaksa Agung RI, St. Burhanudin dan Satgas 53 untuk
bersih-bersih Jaksa nakal.
Tidak hanya itu, tujuan
kami melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja Kejati Banten adalah untuk mengusut tuntas kasus korupsi BJB Cab Tangerang
yang merugikan keuangan negara 8,3 miliar lebih, yang saat ini baru 1 miliar
lebih yang diselamatkan.
Karena kami punya
informasi dan data tambahan yang valid dan sesuai fakta persidangan, bahwa
terpidana Kunto Aji dan Dhera sebelumnya juga membobol uang BJB Cab Purwakarta
3 miliar dengan modus yang sama, yaitu memperalat pejabat Disdik Garut dan
pengusaha rekanan Kabupaten Garut.
Untuk itu kami nanti
pada hari Selasa tanggal 4 Januari akan memberikan informasi tambahan agar Kejati
Banten bisa menyelamatkan keseluruhan kerugian keuangan negara tersebut.
Kami dari LSM GPHN-RI
sangat mendukung gebrakan bapak Jaksa Agung RI yang membentuk Satgas 53 untuk
membersihkan oknum Jaksa-jaksa nakal.
Kami yakin dengan
gebrakan Jaksa Agung St. Burhanudin ini kepercayaan publik pasti meningkat
dengan sendirinya. Kepada kawan-kawan kami di seluruh daerah agar terus
semangat melakukan kontrol terhadap prilaku Jaksa baik di tingkat Kejari maupun
Kejati.
Saya mengajak semua
jaringan di daerah-daerah untuk bersama-sama menjaga institusi Kejaksaan RI
agar tidak jadi sarang mafia hukum, karena Kejaksaan RI ini milik Rakyat
Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi Satgas 53 yang saat ini gencar
melakukan OTT terhadap oknum Jaksa nakal.
Tujuan kami mengawal
proses hukum kasus korupsi BJB Cabang Tangerang ini adalah untuk menguatkan
bukti-bukti yang nantinya akan kami serahkan ke Kejaksaan Agung RI agar seluruh
kerugian keuangan negara 8,3 miliar bisa diselamatkan semua,
Saat ini bukti-bukati petunjuk yang kami miliki semakin kuat dan pastinya akan saya serahkan ke pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. “Kami yakin dan percaya bukti-bukti petunjuk tambahan dari kami nanti bisa mempermudah kinerja Kejati Banten. Yang jelas kami sudah punya bukti petunjuk uang itu ada di mana,” tegasnya. (Rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar