TANGERANG - wartaexpress.com - Seseorang wajib pajak bernama Jexsen Arcinda membagikan pengalamannya usai melakukan pengurusan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan bermotor yang ia miliki di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol, Kota Tangerang.
Melalui keterangan
tertulisnya, beberapa waktu lalu, Jexsen menceritakan langkah-langkah yang
harus ditempuh seorang wajib pajak terkait pengurusan hal tersebut.
“Bila yang mau bayar
pajak dan ganti kaleng (di Samsat Cikokol) langkah-langkahnya : foto copy BPKB, STNK, KTP di parkiran bayar
6.000, cek fisik motor di parkiran bayar 30.000,” kata dia.
Tak cukup sampai di situ,
ia mengatakan masih ada langkah berikutnya yang harus dituntaskan wajib pajak.
“Lanjut ke kantor depannya ke lantai 2, ambil nomor antrian terus bayar di
kasir, turun ke bawah sebelah kiri untuk ambil plat bayar 5.000,” ujarnya.
Untuk biaya parkir,
tutur dia, tergolong murah. “Bayar parkir 2.000, terima kasih,” pungkasnya.
Diketahui, sesuai
dengan dasar hukum yang berlaku, proses cek fisik dan pengambilan plat nomor
tidak dikenakan pungutan biaya apa pun.
Karena hal tersebut sudah
termasuk bagian dari layanan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan ketika
membayar resmi di loket sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) untuk penerbitan STNK roda dua sebesar Rp. 100.000 dan roda empat
sebesar Rp. 200.000.
Sedangkan untuk
penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp. 60.000 untuk kendaraan
roda dua dan Rp. 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum berhasil menghubungi Kanit STNK Samsat Cikokol AKP Kharisma Arbita Bangsa, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry hingga Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arief Kurniawa. (Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar