PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo. Man ditangkap diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap Tusmiyati, S.Kom (35), warga Desa Trirejo, Kecamatan Loano.
Polisi melakukan
penyidikan atas perkara penipuan dan atau penggelapan tersebut atas laporan
korban. Berawal pelaku mendatangi korban di Toko Tunas Komputer di Dusun
Kedungdowo Kulon, RT. 002, RW. 003, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten
Purworejo hari Jumat (18/11/2022).
Di tempat kejadian
perkara tersebut pelaku mengatakan, bahwa Pemerintah Desa Lumbang Sampang
membutuhkan 1 unit Brother DCP-T720DW (Print Scan), 1 unit Proyektor merk Epson
EB E500 dan 1 unit NB HP 14S FQ0576AU (Laptop) dan akan dibayarkan tanggal 15
Desember 2022 setelah dana desa cair.
Sementara itu, korban
pun percaya apa yang dikatakan pelaku sehingga memberikan barang pesanan kepada
pelaku, namun sampai tanggal 15 Desember 2022 ternyata pelaku tidak membayar
barang yang telah dibelinya tersebut.
Dalam perkara ini
dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit Brother DCP-T720DW (Print Scan)
warna hitam, 1 unit Proyektor merk Epson EB E500 warna putih, 1 unit NB HP 14S
FQ0576AU (Laptop) warna silver, 1 lembar Nota Penjualan tanggal 18 Agustus
2022, 1 lembar Kwitansi tanggal 18 September 2022.
Kasi Humas Polres
Purworejo, AKP Yuli Monasoni, SH, mengatakan, karena sudah berulang ditagih
korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi, dan saat dilakukan
serangkaian tidakan penyidikan Satreskrim menetapkan Man sebagai tersangka
dalam tidak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Dalam hal ini terhadap Man diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. (Humas/Susilo)