BENGKAYANG - wartaexpress.com - Kepala Kepolisian Resor Bengkayang, AKBP Dr. Bayu Suseno, SH, S.IK, MM, MH, menggelar Tatap Muka (Tapka) bersama pihak terkait yang membahas tentang penegasan titik serah pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan surat rekomendasi ke konsumen non kendaraan, yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Rabu (10/5/23) Siang.
Kegiatan tersebut
dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bengkayang, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan,
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bengkayang, Kasat Polair dan Kapolsek jajaran
Polres Bengkayang, perwakilan OPD Dinas Perindag, Pertanian, Perkebunan serta
Peternakan dan Kelautan Pemda Bengkayang, perwakilan Nelayan Kecamatan Sungai
Raya dan Sungai Raya Kepulauan, perwakilan Petani Kec. Bengkayang, beberapa perwakilan
awak media, perwakilan Pertamina serta pengelola SPBU di Kabupaten Bengkayang.
Dalam pembukaannya, Kapolres mengatakan, bahwa kegiatan pada hari ini penting dilaksanakan karena merupakan salah satu atensi dari Bapak Presiden tentang penyaluran BBM yang harus tepat sasaran terutama pada BBM subsidi.
Ia juga mengatakan,
bahwa pihaknya tetap melakukan upaya preemtif, preventif dan gakkum dalam
mencegah kelangkaan BBM. “Terima kasih kepada rekan-rekan yang hadir pada hari
ini, dimana kegiatan ini sangat penting kita laksanakan sesuai dengan arahan
dari Bapak Presiden Joko Widodo penyaluran BBM harus tepat sasaran terutama BBM
subsidi,” ujar Kapolres.
“Kami lakukan beberapa
upaya dalam mengantisipasi kelangkaan BBM, seperti melalui kegiatan patroli
pengawasan, preemtif, preventif, serta penegakkan hukum. Untuk diketahui
bersama,” jelas Kapolres.
Selain itu, Kapolres
juga menambahkan beberapa atensi dari Kapolda Kalbar Brigjen, Pol. Pipit
Rismanto, S.IK, MH, terkait BBM, “Jalin komunikasi terkait distribusi, dorong
pemda untuk rekomendasi perolehan BBM, waktu tertentu untuk pelayanan BBM,
selektif, verifikasi dan kawal BBM subsidi untuk masyarakat pedalaman atau
pesisir,” tambah Kapolres.
Dalam kesempatan
tersebut, perwakilan pihak Pertamina M. Agung Afrizal menyampaikan, bahwa BBM
subsidi sudah diatur oleh pemerintah, ia juga berharap adanya aturan yang jelas
mengenai BBM sehingga dapat dipidana apabila terdapat pelanggaran.
“Penyaluran BBM subsidi yaitu program pemerintah untuk membantu masyarakat kecil diatur oleh pemerintah melalui BPH Migas. Mengenai aturan, kami harap ada peraturan yang jelas sehingga apabila ada pelanggaran pelaku dapat dipidana,” kata Agung.
Agung menambahkan,
dalam pengisian jerigen harus ada rekomendasi sesuai Peraturan Presiden yang
ada, dan Surat Keterangan BPH Migas tentang ketentuan tata cara penerbitan
rekomendasi sesuai jenis peruntukan atau jenis usaha. Adapun untuk masa berlaku
rekomendasi tersebut selama 30 hari kalender serta dapat diperpanjang.
Selain itu, Agung juga
mengatakan, bahwa website Subsidi Tepat Pertamina telah berjalan dari bulan
Maret hingga April. Ia juga menyampaikan mengenai Surat Edaran Gubernur Kalbar
untuk ketentuan distribusi BBM subsidi non kendaraan.
Kapolres menyampaikan,
bahwa yang dimaksud BBM Subsidi Pemerintah yaitu bantuan pemerintah dalam
jumlah terbatas, pengguna terbatas dan tidak untuk diperjual belikan kembali.
Ia juga meminta mengenai Peraturan Bupati tentang penyaluran BBM subsidi agar
segera diselesaikan dan tentukan OPD terkait penerbitannya.
“Kami harap kepada Dinas Perindag mengetahui jumlah kuota setiap SPBU di Kabupaten Bengkayang, hal tersebut bisa dipantau melalui website BPH Migas,” tutup Kapolres. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar