BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Dit Polairud Polda Kaltim berhasil menyita ratusan paket kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar BPOM. Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman, S.IK, M.Si, CHRMP, menjelaskan, bahwa penyitaan tersebut berawal dari pemeriksaan anggota di atas Kapal Ferry Queens Soya yang sandar di Pelabuhan Kota Samarinda, Minggu (7/5/2023).
"Jadi dari hasil
giat kami di lapangan, diamankan sebanyak 5 kardus warna coklat berisi 499 paket
kosmetik merk NRL dan 1 dus warna coklat berisi berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs
Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs Pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama
dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memilik izin edar dan juga
standar mutunya," ucapnya.
Barang-barang tersebut
berhasil disita dari tangan seorang perempuan inisial ID (30) warga Kota
Bontang. Dari pengakuan tersangka, paket kosmetik ini milik 3 orang termasuk
dirinya dan dipesan online dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Kombes Dony mengatakan, karena sebagai pemilik barang, ID turut diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda.
“Dan anggota juga
sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang 1200 pcs kosmetik merk Dubai
atas nama EL yang berdomisili di Kalsel dan suplayer barang di Sulawesi
Selatan,” ujarnnya.
Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 1,5 miliar. (Humas/Tun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar