Jumat, 05 Mei 2023

Pelaku Penipuan Ratusan Juta Ditangkap Satreskrim Polsek Kutoarjo


PURWOREJO - wartaexpress.com -
Kenal baik dan sudah lama bukan berarti bisa saling percaya, terbukti M.S (39) warga Desa Pacor, RT. 001, RW. 004, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo, tega melakukan penipuan atau penggelapan terhadap korban Sri Purwatiningsih (45), warga Desa Boro Wetan RT. 003, RW. 002, Kec. Banyuurip, Kab. Purworejo.

Perkenalan korban dan pelaku sejak tahun 2017 hingga keduanya saling berkomunikasi. Pelaku merupakan seorang montir yang memiliki bengkel mobil mengajak korban untuk usaha jual beli mobil.

Pelaku meminta korban untuk membeli mobil yang rusak kemudian diperbaiki dan dijual dengan hasil keuntungannnya dibagi 2, namun oleh pelaku setelah mobil sudah siap, dijual oleh pelaku sendiri dan uangnya pun tidak diberikan dengan korban.

Kejadiannya terjadi berturut-turut sejak tanggal 07 Februari 2020 hingga yang terakhir kali pada tanggal 27 Februari 2022 di ATM Bank BRI Cabang Kutoarjo, Kab. Purworejo. Sebelumnya Pelaku dengan menggunakan uang korban membeli mobil Kia Visto senilai Rp. 16,5 juta dalam kondisi rusak, yang selanjutnya mobil tersebut dibawa ke bengkel untuk diperbaiki dan dijual lagi, namun setelah mobil tersebut diperbaiki dan dijual lagi korban tidak diberitahu dan tidak diberikan hasil keuntunganya, karena pelaku beralasan uang hasil penjualan mobil tersebut akan dibelikan mobil yang lain.

Kejadian ini terus saja berulang dari 07 Februari 2020 hingga yang terakhir kali pada tanggal 27 Februari 2022, sehingga korban mengalami kerugian Rp. 331,5 juta.

Kapolsek Kutoarjo, AKP Kuwat mengatakan, bahwa dari kejadian tersebut korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polisi, kemudian setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Magelang, Kamis (4/05/2023).

“Pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya di Mapolres Purworejo, terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” imbuh Kapolsek Kutoarjo. (Humas/Susilo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....