Senin, 08 Mei 2023

Oknum Calo Di Satpas SIM Polres Cimahi Masih Bebas Berkeliaran, Menawarkan Jasa SIM Dengan Harga Tinggi


CIMAHI - wartaexpress.com -
Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A di Bagian Satpas Satlantas Polres Cimahi masih terbilang mahal dan terindikasi ada dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum calo yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu warga masyarakat menceritakan kepada media, bahwa dirinya harus membayar biaya penerbitan SIM A sebesar Rp. 750.000 oleh seorang oknum calo yang mengaku bisa menggunakan jalur cepat.

”Saya dihampiri oknum calo dan oknum tersebut mengatakan bahwa untuk pembuatan SIM A dikenakan tarif Rp. 750.000 tinggal foto dan dijamin SIM akan langsung jadi," ungkapnya.

Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan PP No. 60 Tahun 2016. Padahal dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sangat jelas biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp. 120.000.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran Polri agar stop tentang pungli.

Arahan itu diunggah melalui akun Instagram Divisi Humas Polri @Divisihumaspolri Stop Pungli dan meraih kembali kepercayaan masyarakat.

Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, belum memberikan tanggapan terkait adanya oknum calo yang berkeliaran tersebut. Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dan jawaban dari Kasat Lantas Polres Cimahi. (Rls/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....