CIMAHI - wartaexpress.com - Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A di Bagian Satpas Satlantas Polres Cimahi masih terbilang mahal dan terindikasi ada dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum calo yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu warga masyarakat
menceritakan kepada media, bahwa dirinya harus membayar biaya penerbitan SIM A
sebesar Rp. 750.000 oleh seorang oknum calo yang mengaku bisa menggunakan jalur
cepat.
”Saya dihampiri oknum
calo dan oknum tersebut mengatakan bahwa untuk pembuatan SIM A dikenakan tarif
Rp. 750.000 tinggal foto dan dijamin SIM akan langsung jadi," ungkapnya.
Hal tersebut sangat
bertolak belakang dengan PP No. 60 Tahun 2016. Padahal dalam PP No. 60 Tahun
2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sangat jelas biaya pembuatan
SIM A baru sebesar Rp. 120.000.
Sebelumnya, Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran
Polri agar stop tentang pungli.
Arahan itu diunggah
melalui akun Instagram Divisi Humas Polri @Divisihumaspolri Stop Pungli dan
meraih kembali kepercayaan masyarakat.
Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, belum memberikan tanggapan terkait adanya oknum calo yang berkeliaran tersebut. Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dan jawaban dari Kasat Lantas Polres Cimahi. (Rls/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar