BREBES - wartaexpress.com - Sempat berstatus level 1 dalam perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada akhir Januari sampai awal Februari 2022, Kabupaten Brebes kembali naik statusnya menjadi PPKM Level 2 bersama 22 kota/kabupaten di Jawa Tengah.
Status baru itu tertuang dalam
Instruksi Mendagri No. 9 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022, tentang PPKM level
3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dan akan berlaku sampai dengan 18
Februari 2022 mendatang.
Beberapa faktor sebagai indikator status PPKM meliputi capaian vaksinasi, testing, tracking, dan kecepatan penanganan covid.
Untuk itu, agar Brebes kembali ke
status PPKM Level 1 maka vaksinasi harus terus digenjot untuk
mempertahankannya, yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) umum
minimal 70% dan minimal 60% untuk capaian vaksinasi dosis 1 Lansia di atas 60
tahun.
Tak hanya itu saja, masyarakat
harus tetap disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker dan tidak
berkerumun saat beraktivitas di luar rumah agar kasus terpapar covid yang baru
tidak terjadi.
Disampaikan Danramil 15 Ketanggungan, Kodim 0713 Brebes, Kapten Arhanud Nediono, di wilayahnya, bahwa Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 terus melakukan edukasi keliling kepada warga masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah itu.
Tampak Babinsa, Babinkamtibmas,
dan Satpol PP Ketanggungan, membagikan masker gratis kepada warga
Pasar Dermoleng, Ketanggungan, Rabu (9/2/2022).
“Dengan menggunakan pengeras
suara, petugas gabungan juga menghimbau para pedagang dan pengunjung Pasar
Dermoleng untuk memakai masker dan menjaga jarak,” ujarnya.
Sementara itu, Nur Soleh selaku Demang Pasar Dermoleng, sangat menyambut baik upaya tim gabungan yang secara berkala datang memberikan himbauan. (Aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar