Selasa, 17 Agustus 2021

Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi


PONTIANAK - wartaexpress.com -
Berdasarkan Pasal 3 Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, pengawasan dilakukan oleh Menkumham melalui Dirjen AHU Kemenkumham RI. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, saat menjadi pembicara dalam Talk Show Dialog Bincang 56 di Studio TVRI Kalimantan Barat, Senin (16/08).

"Selain itu dapat dilakukan dengan menerapkan regulasi, audit serta mengadakan kegiatan administratif lainnya," kata Toman menambahkan saat ditanyai oleh pembawa acara, Husnul Khotimah.

Selain Toman, ada tiga narasumber yang hadir dalam Bincang Dialog 56 sore hari ini. Diantaranya ada Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura, Vincentius Joko, Ketua Pengurus Wilayah Kalbar INI, Carolina Anggraini dan Ketua MPDN Pontianak, Petrus Yani Sukardi.

Vincentius Joko, bahwa menjelaskan pada umumnya tindak pencucian itu kebanyakan orang yang melakukan tindak pidana melalui korporasi.

"Sebagai contoh, tindak pidana korupsi oleh Setyo Novanto. Mereka melakukan korupsi dengan menyamarkan hasil korupsi tersebut lewat perusahaan-perusahaan yang mereka dirikan. Tapi nama mereka tidak terdaftar di dalam perusahaan tersebut," ujarnya.

SZementara Carolina mengatakan, bahwa Notaris harus mensosialisasikan terkait pemilik manfaat. Ditjen AHU sudah membangun aplikasi dan sudah beroperasi Pemilik Manfaat yang ada di sistem AHU dan pengisiannya tidak hanya dilakukanoleh Ditjen AHU tapi juga dari Notaris dan korporasi itu sendiri. Sesuai dengan ketentuan Perpres No. 13 Tahun 2018, yang wajib ditetapkansiapa pemilik manfaat suatu korporasi yaitu orang yang ada dalam Akta.

Lebih lanjut Petrus dalam Talk Show kali ini menegaskan, bahwa sebagai Notaris punya tugas dan tunduk kepada apa yang sedang digaungkan negara. Agar tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat dicegah.

Korporasi jangan sampai digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana yang merugikan negara. Dalam praktek, sebetulnya ada orang-orang yang tidak ada dalam Akta tetapi berperan penting dalam menentukan kebijakan-kebijakan di suatu korporasi tersebut atau ada turunan tertentu yang jika hanya melihat akta awalnya, maka tidak terlihat sebetulnya siapa pemilik manfaat dari korporasi tersebut.

Ditemui Tim Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar usai acara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, didampingi Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir, mengharapkan, dengan dialog interaktif ini dapat membawa manfaat bagi para pihak yang bersinggungan dengan Pemilik Manfaat (benefecial ownership). (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....