PONTIANAK - wartaexpress.com - Berdasarkan Pasal 3 Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, pengawasan dilakukan oleh Menkumham melalui Dirjen AHU Kemenkumham RI. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, saat menjadi pembicara dalam Talk Show Dialog Bincang 56 di Studio TVRI Kalimantan Barat, Senin (16/08).
"Selain itu dapat
dilakukan dengan menerapkan regulasi, audit serta mengadakan kegiatan
administratif lainnya," kata Toman menambahkan saat ditanyai oleh pembawa
acara, Husnul Khotimah.
Selain Toman, ada tiga
narasumber yang hadir dalam Bincang Dialog 56 sore hari ini. Diantaranya ada
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura, Vincentius Joko, Ketua
Pengurus Wilayah Kalbar INI, Carolina Anggraini dan Ketua MPDN Pontianak,
Petrus Yani Sukardi.
Vincentius Joko, bahwa
menjelaskan pada umumnya tindak pencucian itu kebanyakan orang yang melakukan
tindak pidana melalui korporasi.
"Sebagai contoh,
tindak pidana korupsi oleh Setyo Novanto. Mereka melakukan korupsi dengan
menyamarkan hasil korupsi tersebut lewat perusahaan-perusahaan yang mereka
dirikan. Tapi nama mereka tidak terdaftar di dalam perusahaan tersebut,"
ujarnya.
SZementara Carolina
mengatakan, bahwa Notaris harus mensosialisasikan terkait pemilik manfaat.
Ditjen AHU sudah membangun aplikasi dan sudah beroperasi Pemilik Manfaat yang
ada di sistem AHU dan pengisiannya tidak hanya dilakukanoleh Ditjen AHU tapi
juga dari Notaris dan korporasi itu sendiri. Sesuai dengan ketentuan Perpres
No. 13 Tahun 2018, yang wajib ditetapkansiapa pemilik manfaat suatu korporasi
yaitu orang yang ada dalam Akta.
Lebih lanjut Petrus
dalam Talk Show kali ini menegaskan, bahwa sebagai Notaris punya tugas dan
tunduk kepada apa yang sedang digaungkan negara. Agar tindak pidana pencucian
uang dan pendanaan terorisme dapat dicegah.
Korporasi jangan sampai
digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Dalam praktek, sebetulnya ada orang-orang yang tidak ada dalam Akta tetapi berperan
penting dalam menentukan kebijakan-kebijakan di suatu korporasi tersebut atau ada
turunan tertentu yang jika hanya melihat akta awalnya, maka tidak terlihat
sebetulnya siapa pemilik manfaat dari korporasi tersebut.
Ditemui Tim Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar usai acara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, didampingi Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir, mengharapkan, dengan dialog interaktif ini dapat membawa manfaat bagi para pihak yang bersinggungan dengan Pemilik Manfaat (benefecial ownership). (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar