SANGGAU - wartaexpress.com - Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan audiensi dengan Bupati Sanggau dalam hal proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa Rumah Negara yang saat ini masih dipergunakan sebagai Rumah Dinas Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Sanggau, dikarenakan adanya pekerjaan pembangunan jalan akses RSUD M. Th. Djaman, Senin (02/08).
Hadir dalam pertemuan
yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan VVIP Bupati Sanggau antara lain, Kadiv
Administrasi, Anggiat Ferdinan, Kadiv Keimigrasian, Pamuji Raharja, KaRupbasan
Sanggau, Nurwan Rudiyanto, Kakanim Sanggau, Alberth S. Fenat, Plh. Kakanim
Entikong, M. Nur Mansyur, Kasubag Keuangan dan BMN, Hendri Budi Iskanto,
Kasubag Program dan Pelaporan, Iwan Pramori, dan Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi
dan Teknologi Informasi, Zulzaeni Manyur. Dari pihak Bupati Sanggau adalah
Bupati, Paolus Hadi dan Sekda, Kukuh Triyatmaka, serta para pejabat di Bupati
Sanggau.
Tujuan dari audiensi
ini, untuk membahas beberapa hal terkait : 1.Surat Rekomendasi Persetujuan
Bupati Sanggau sebagai salah satu syarat pembangunan rumah khusus di Kanim Entikong;
2.Surat Bupati Sanggau terkait pekerjaan pembangunan jalan akses RSUD M.Th.
Djaman yang beririsan dengan rumah dinas Kepala Rupbasan Sanggau.
Anggiat menyampaikan,
mendukung proses penghapusan BMN dan memohon kesedian Bupati Sanggau dalam
memfasilitasi kelengkapan administrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Sanggau.
“Pada prinsipnya kami
mendukung akan penghapusan BMN Rumah Dinas Kepala Rupbasan Sanggau demi
kemajuan jalan akses di Kabuptaen Sanggau,” ujar Anggiat.
Menanggapi permohonan
Kumham Kalbar, Bupati Sanggau mengatakan, pihaknya bersedia membantu Kumham
Kalbar.
“Kami tidak ada masalah melimpahkan aset tanah untuk dipergunakan Kumham Kalbar dan kami berharap segala proses dalam pelaksanaan nantinya dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Paolus Hadi. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar