BLORA - wartaexpress.com - Warga yang terjaring dalam razia masker yang digelar di depan Swalayan Luwes Blora, dikenakan sanksi menyapu di lingkungan sekitar, Senin (08/03/2021).
Operasi Yustisi
tersebut digelar petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten
Blora serta petugas dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan
(Dinrumkimhub), petugas juga melakukan sosialisasi 5M, Yaitu Memakai masker,
Mencuci tangan dengan sabun, dan Menjaga jarak, menjahui krumunan, dan
mengurangi mobilitas, Hal tersebut dilakukan agar masyarakat terbiasa dengan
adaptasi kebiasaan baru guna memutus mata rantai Covid-19.
Kepala Bidang Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Blora, Suradi, mengatakan, bahwa pihaknya dari Satpol PP dan petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi berdasarkan Perbub No. 55/2020 tentang disiplin protkes. Dalam operasi itu, petugas juga membagikan masker yang standar disediakan Satpol PP Provinsi.
“Operasi Yustisi hari
ini digelar di depan Luwes dan tempat lainya, selain memberi sanksi sosial dan
administrasi, pihaknya juga memberi sanksi peringatan, bagi penggunaan masker
yang tidak pada tempatnya seperti di dalam mobil,” ujarnya.
Sementara itu salah satu warga yang terkena razia masker dan tak mau disebutkan namanya, sangat mendukung dengan adanya Razia. (Lilik Y)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar