NATUNA - wartaexpress.com - Menindaklanjuti perintah Kadiv Propam Polri, Propam Polres Natuna laksanakan patroli di beberapa tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Natuna terkait penegakkan disiplin larangan bagi anggota Polri yang memasuki tempat hiburan malam, Senin malam (01/03/2021).
Kadiv Propam Polri
melarang setiap Polisi masuk ke tempat hiburan usai Bripka CS melakukan aksi di
kafe di Jakarta Barat. Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan Polisi
yang minum minuman keras dan penyalahgunakan narkoba.
Berdasarkan surat telegram Kapolri ST/396/II/HUK.7.1/2021 perihal terjadinya insenden penembakan di Cengkareng yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kalideras Jakarta Barat, kemudian perintah Kadiv Propam Polri kepada para Kabid Propam jajaran untuk dapat melaksanakan penindakan terhadap anggota Polri yang memasuki tempat hiburan dan selanjutnya perintah lisan dari Kabid Propam Polda Kepri pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 kepada seluruh jajaran Propam Polres untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap anggota Polri di tempat hiburan malam yang ada di wilayah masing-masing.
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, S.IK, M.Si, melalui melalui Kasi Propam Polres Natuna Ipda Fadli, SH mengatakan, bahwa akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang memasuki tempat hiburan malam dan meminum minuman keras, apalagi sampai penyalahgunaan narkoba.
“Akan kita tindak tegas
personel yang masuk tempat hiburan malam, kecuali anggota Polri yang sedang
melaksanakan tugas Kepolisian,” terang Kasi Propam Polres Natuna.
“Memasuki tempat hiburan, membekingi tempat hiburan sangsinya kode etik dan disiplin, dalam hal memasuki tempat yang dapat mencoreng kehormatan atau martabat Kepolisian dikenakan disipilin sesuai dengan Pasal 6 huruf V PPRI Nomor 2 Tahun 2003, Tentang peraturan disiplin anggota Polri,” tutup Ipda Fadhli, SH. (Yanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar