Selasa, 09 Maret 2021

Mantan Kepala PPATK RI Yunus Husein Berang Tanah Ulayatnya Di Malalo Tigo Jurai Disertifikatkan Mafia Tanah


SUMATERA BARAT - wartaexpress.com -
Mendengar Tanah Ulayat Malalo Tigo Jurai disertifikatkan mafia tanah, Yunus Husein mantan Kepala PPATK RI pulang kampung untuk turun tangan mencari penyelesaian permasalahan tersebut.

Betapa tidak, setelah melihat realita di lapangan tanah Ulayatnya, selaku warga Malalo dari Kaum Dt. Majo Datuak dan Dt. Tan Mudo, Suku Jambak ikut disertifikatakan oleh mafia tanah.

Yunus Husein ketika berkunjung ke Kantor Kanwil BPN Sumatera Barat, Senin (08/03/2021), marah besar setelah mengetahui tanah Ulayat di Malalo Tigo Jurai disertifikatkan mafia tanah.

"Kedua orang tua saya berasal dari Malalo Jorong Padang Laweh dan Jorong Rumbai kenapa kok Tanah Ulayat kaum kami yang tidak pernah dipindah-tangankan ke kaum lain kok bisa disertifikatkan orang lain,” ujar Yunus Husein.

Kepada Kanwil BPN Yunus Husein meminta agar mempelajari dan meninjau ulang kembali penerbitan sertifikat tanah Ulayat Malalo Tigo Jurai oleh oknum masyarakat Nagari Sumpur.

Selanjutnya kepada Kapolda Sumbar Yunus Husein meminta agar menghusut pelaku mafia tanah yang mensertifikatkan Tanah Ulayat Malalo Tigo Jurai.

Disamping itu, Saiful Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat kepada media ini mengatakan, Senin (08/03/21), terkait permasalahan ini, bahwa BPN di daerah Tanah Datar Sudah diperintahkan meneliti dan untuk sementara tidak boleh melakukan peralihan hak milik dan izin lokasi di daerah tersebut.

Terkait penerbitan sertifikat, Saiful menegaskan, bahwa bukan berdasarkan Google Maps, standar kita adalah RT/RW.

Lebih lanjut Saiful mengatakan, bahwa terkait penerbitan sertifikat tersebut pihaknya sudah melakukan peninjauan dan sudah sesuai dengan SOP yang ada di BPN makanya diterbitkan sertifat tersebut.

“Apabila ada cacat administrasi bisa dibatalkan, silahkan dilakukan gugatan itu ada yang malakukan gugatan Ibu Farida,” jelas Saiful.

Saiful juga mengatakan, bahwa batas Ulayat itu wewenangnya Ninik Mamak dan diakui oleh Ninik Mamak Supadanya,

“Batas Ulayat beda dengan batas Nagari, batas Nagari ada Perdanya sedangkan batas Ulayat tidak ada Perdanya. Namun Perdanya hanyalah kesepakatan Ninik Mamak dengan Ninik Mamak di Supadanya,” ungkap Saiful. (Red/Tim)

1 komentar:

  1. agen dengan 100% player vs player hanya di IONQQ :)
    WA : +855 1537 3217

    BalasHapus

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....