JAYAPURA - wartaexpress.com - Naftali N. Tipagau (NT) yang menjadi buronan kasus pembelian senjata ilegal dan amunisi, akhirnya ditangkap Polisi.
Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota
KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senjata api dan amunisi untuk KKB
Intan Jaya. Pria ini dikenal licin, dua kali lolos dari penyergapan Polisi.
Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2020 atau ketika Polisi
melakukan penangkapan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus
Tebay di Kabupaten Nabire.
Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw menyebut, bahwa Naftali Tipagau alias
Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya.
“Dari hasil penyelidikan tim bahwa NT berada di Kota Jayapura, selanjutnya
anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus
Universitas Yapis, Jayapura, pada Senin (4/1/2021),” ujar Paulus di Jayapura,
Selasa (5/1/2021).
Menurut Paulus, setidaknya sudah dua kali gagal ditangkap karena berhasil
melarikan diri. Yang pertama pada 25 Januari 2020, saat itu Polisi melakukan
penindakan terhadap transaksi pembelian amunisi yang dilakukan NT bersama
Paulus Tebay.
"Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan
Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang
tunai sebesar Rp 1.110.000," katanya.
Sedangkan NT melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam.
Kemudian, pada 12 November 2020, NT terpantau melakukan transaksi senjata dan
amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Nabire.
Pada saat dilakukan penangkapan, lagi-lagi NT berhasil melarikan diri
sedangkan Lingkar dapat ditangkap. Paulus menyebutkan, NT aktif dalam
organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai Sekretaris
Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.
Pada posisi tersebut, NT aktif melakukan propaganda dengan mengangkat
isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung
upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021.
Atas tindakannya, NT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12
Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima,
mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan
peledak.
"NT pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucap Kapolda Papua. (Kontr/A.Rohanda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar