TANGERANG - wartaexpress.com - Dianggap melenceng dari Anggaran Dasar Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat IKM, DR. Fadli Zon, SS, M.Sc, digugat. Tidak hanya Ketua Umum, Sekretaris Jendral (Sekjen) Nepri Hendri, ST, MT, juga turut masuk dalam gugatan yang akan dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKM Kota Tangerang, diwakili oleh Indra Jaya, ST, Selaku Ketua.
Indra Jaya dalam
penjelasannya mengatakan, bahwa dengan terpaksa melayangkan Surat Gugatan
kepada Ketua Umum dan Sekjen DPP IKM, karena upaya mediasi oleh DPD IKM Kota
Tangerang sudah ditutup rapat oleh DPP IKM.
“Kepada masyarakat
Minangkabau di Kota Tangerang dan perantau Minang di seluruh Indonesia maupun
masyarakat Minang di Sumatera Barat, kami minta maaf, terpaksa kami menempuh
jalur hukum demi mengungkap kebenaran,” papar Indra Jaya, kepada wartawan di
Sekretariat DPD IKM Kota Tangerang, Jalan Teuku Umar Nomor 5A, Karawaci, Kota
Tangerang, Banten, Rabu (27/1/2021).
Diketahui, bahwa
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) telah menerbitkan
surat bernomor: 042/um-DPP IKM/JKt/XII/2020 pada tanggal 29 Desember 2020,
tentang Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang.
Dalam surat yang
ditandatangani DR. Fadli Zon, SS, M.Sc, (Ketua Umum) dan Ir. Nefri Hendri, MT,
(Sekretaris UMUM) itu dikatakan, “Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) dan Surat
Peringatan Surat DPP IKM Nomor: 027/SP-DPP IKM/Jkt/Viii/2020 Tanggal 27 Agustus
2020, perihal Pemberitahuan dan Peringatan.
Dengan surat tersebut
DPP IKM memutuskan: 1. Mencabut Surat Keputusan DPP IKM Nomor: 035/SK-DPP
IKM/Jkt/X/2019, Tanggal 17 Oktober 2019 Tentang Penetapan Susunan Pengurus
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Tangerang Masa
Bakti 2019-2024,
2. Dengan dicabutnya
surat keputusan tersebut di atas, nama-nama pengurus yang tercantum di dalamnya
dinyatakan tidak berlaku. 3. Setelah dikeluarkan surat pencabutan ini, DPP IKM
tidak bertanggung jawab atas semua tindakan administrasi, perdata, dan pidana
yang mengatasnamakan organisasi IKM. 4. Surat pencabutan ini berlaku sejak
ditandatangani.
Atas dasar surat DPP
IKM beserta keputusannya yang dianggapnya tidak tepat atau premature itulah,
DPD IKM Kota Tangerang, melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua
Umum dan Sekjen.
Indra Jaya juga
meminta kepada seluruh masyarakat Minangkabau di perantauan maupun di Tanah
Minang agar tetap tenang. Mohon doanya agar persoalan ini dapat selesai dengan
baik. “Tujuan kami menggugat Ketum dan Sekjen untuk mengungkap kebenaran, agar
terbuka yang benar itu benar yang salah itu salah,” tegasnya.
“Selanjutnya, masalah
ini akan diserahkan kepada Kuasa Hukum. Agar Tim Hukum kami melakukan tindakan
hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,”
tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua
Tim Hukum DPD IKM Kota Tangerang Daniel Mardona, SH, MH, MM, bersama Tim Hukum
Akhwil, SH, Arman Kasogi, SH, Saproni, SH, Kuasa Hukum bersama tim yang
ditunjuk oleh DPD IKM Kota Tangerang mengatakan, bahwa Surat Penjabutan SK DPD
IKM Kota Tangerang Nomor: 042/um-DPP IKM/JKt/XII/2020 pada tanggal 29 Desember
2020, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral tidak sesuai
dengan Anggaran Dasar.
“Kami akan melakukan
upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke pengadilan, tanggal 27 Januari 2021
Surat Gugatan sudah siap. Besok pagi tanggal 28 Januari 2021 akan kami
daftarkan melalui e-court MA,” tambahnya.
“Kami tidak akan mundur sedikitpun demi memperjuangkan kebenaran dalam menghadapi masalah ini. Dalam pandangan kami, klien kami telah tertindas secara sepihak dan dilakukan semena-mena tanpa ada landasan yang jelas, serta kami akan mengambil langkah hukum secara terstruktur sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkas Daniel. (Red/Amphibi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar