JOMBANG - wartaexpress.com - Empat kegiatan usaha di Desa Bakalan, Kec. Sumobito, Kab. Jombang, Provinsi Jawa Timur disegel oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, masing-masing adalah CV. SS 2, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3.
Ke empat perusahaan
telah dilakukan penindakan dengan melakukan penyegelan oleh penyidik dengan
pemasangan PPNS Line di masing-masing lokasi. Penyidik telah melakukan
pemeriksaan kepada masing-masing terlapor atas nama Ro alias HR, Wa bin WM, Ja
bin Se, dan Mu bin HS.
Saat dikonfirmasi oleh media, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Muhammad Nur, menjelaskan, bahwa proses penyidikan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan proses pulbaket dan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 yang ditemukan adanya indikasi tindak kejahatan pidana lingkungan hidup, dan selanjutnya pada hari Sabtu 23 Januari 2021 diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Lebih lanjut Nur
menyatakan, bahwa hari Senin 25 Januari 2021 akan dikirim SPDP ke Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur melalui Korwas PPNS Polda Jatim untuk pemberitahuan
dimulainya proses penyidikan.
Penyidik telah penetapkan pelaku melanggar ketentuan Pasal 103 dan 104, jo Pasal 119 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman antara 1 sampai 3 tahun dan denda antara Rp. 1 miliar sampai dengan Rp. 3 miliar.
Lebih lanjut Nur mengatakan, bahwa bila ada bukti kuat dalam proses penyidikan ada keuntungan dari tindak pidana lingkungan hudup, maka akan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. (Red/Amphibi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar