LABUHANBATU - wartaexpress.com - Menindaklanjuti peredaran narkoba di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH, memerintahkan personil Sat Narkoba agar melakukan upaya paksa kepolisian untuk menekan dan menuntaskan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Kamis (21/1/2021) pukul 20.30 Wib, personil Sat
Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, Kanit
I Ipda Sarwedi Manurung serta 20 personil Opsnal melakukan penggerebekan.
Pada penggerebekan ini dibagi dalam 2 tim yang masuk dari 2 lokasi berbeda.
Namun di lokasi, melihat kedatangan petugas banyak yang berlarian dan sebanyak
12 orang berhasil diamankan.
Dari TKP yang pertama, Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, tim
berhasil mengamankan 7 orang pria yakni, Dh (22), Indra (32), Ars (37), Ss
(31), Sb (16), Mi (31), Ap (31).
Selanjutnya dari TKP II yaitu kos-kosan di Gang Amaliah Bawah, Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, mengamankan 5 orang, yaitu N alias Dian (38), Mae (28), Sus perempuan (43), Gun (49) dan Ss perempuan (32).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba
AKP Martualesi menjelaskan, bahwa dari hasi pemeriksaan awal terhadap 12 orang,
terdiri dari 10 Laki-laki dan 2 perempuan yang dinaikkan status menjadi
tersangka sebanyak 3 orang.
Yaitu dari TKP kos-kosan di Gang Amaliah Bawah yaitu S alias Sus (42) perempuan
warga Jl. Sei Menanjung, Kelurahan Pantai Burung, TB II, Kecamatan Datuk Bandar,
Kabupaten Asahan dengan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah
kotak plastik warna hijau yang berisikan, 1 buah kaca pirek yang diduga
berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah jarum baru, 1 buah toples plastik
yang berisikan, 12 buah pipet, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 buah
mancis.
Berikutnya N alias Dian (38) laki-laki warga Jalan Sirandorung, Kelurahan
Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, dengan barang bukti 1 bungkus narkotika
jenis sabu seberat 0.06 gram netto, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus
plastik klip kecil kosong, 2 handpone Nokia dan uang sebesar Rp. 325.000.
Sementara dari TKP Jalan Padang Bulan, tepatnya di sebuah warung rokok
yaitu Dh (23) laki-laki warga Jl. Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, dengan
barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat
2,26 gram bruto, 1 buah plastik klip ukuran sedang, uang sebesar Rp. 200.000
(hasil penjualan sabu).
"Ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk
mengetahui darimana mendapatkan narkobanya, dan ketiganya dijerat dengan Pasal
114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut Kasat.
Sementara untuk yang 9 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan. "Selanjutnya akan diperiksa urinenya dan dilakukan gelar perkara dalam penanganan kesembilan orang ini nantinya," jelasnya. (Rahmad Muzeri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar