Jumat, 22 Januari 2021

Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 12 Orang Di Padang Bulan


LABUHANBATU - wartaexpress.com -
Menindaklanjuti peredaran narkoba di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH, memerintahkan personil Sat Narkoba agar melakukan upaya paksa kepolisian untuk menekan dan menuntaskan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, Kamis (21/1/2021) pukul 20.30 Wib, personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, Kanit I Ipda Sarwedi Manurung serta 20 personil Opsnal melakukan penggerebekan.

Pada penggerebekan ini dibagi dalam 2 tim yang masuk dari 2 lokasi berbeda. Namun di lokasi, melihat kedatangan petugas banyak yang berlarian dan sebanyak 12 orang berhasil diamankan.

Dari TKP yang pertama, Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, tim berhasil mengamankan 7 orang pria yakni, Dh (22), Indra (32), Ars (37), Ss (31), Sb (16), Mi (31), Ap (31).

Selanjutnya dari TKP II yaitu kos-kosan di Gang Amaliah Bawah, Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, mengamankan 5 orang, yaitu N alias Dian (38), Mae (28), Sus perempuan (43), Gun (49) dan Ss perempuan (32).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi menjelaskan, bahwa dari hasi pemeriksaan awal terhadap 12 orang, terdiri dari 10 Laki-laki dan 2 perempuan yang dinaikkan status menjadi tersangka sebanyak 3 orang.

Yaitu dari TKP kos-kosan di Gang Amaliah Bawah yaitu S alias Sus (42) perempuan warga Jl. Sei Menanjung, Kelurahan Pantai Burung, TB II, Kecamatan Datuk Bandar, Kabupaten Asahan dengan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kotak plastik warna hijau yang berisikan, 1 buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah jarum baru, 1 buah toples plastik yang berisikan, 12 buah pipet, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 buah mancis.

Berikutnya N alias Dian (38) laki-laki warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, dengan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 handpone Nokia dan uang sebesar Rp. 325.000.

Sementara dari TKP Jalan Padang Bulan, tepatnya di sebuah warung rokok yaitu Dh (23) laki-laki warga Jl. Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, dengan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram bruto, 1 buah plastik klip ukuran sedang, uang sebesar Rp. 200.000 (hasil penjualan sabu).

"Ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui darimana mendapatkan narkobanya, dan ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut Kasat.

Sementara untuk yang 9 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan. "Selanjutnya akan diperiksa urinenya dan dilakukan gelar perkara dalam penanganan kesembilan orang ini nantinya," jelasnya. (Rahmad Muzeri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....