SERANG - wartaexpress.com - Ditreskrimum Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan sindikat mafia tanah. Pelaku memperjual-belikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan memalsukan tandatangan korban saat pengurusan legalitas dokumen untuk kepentingan transaksi.
Saat press conference,
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, bahwa lahan
yang diperjualbelikan oleh tersangka berada di Desa Carita, Kecamatan Carita,
Kabupaten Pandeglang.
“Satgas Mafia Tanah
Polda Banten berhasil menangkap sindikat mafia tanah yang berada di Desa
Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, dengan luas bidang tanah 1,2
hektar, dengan modus memalsukan tandatangan seolah-olah milik korban, kemudian
mentransaksikan dengan tandatangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB)
kepada pembeli,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan, bahwa penyidik melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dengan peran yang berbeda. “US (65) Kepala Desa yang memiliki niat jahat (mensrea) awal untuk mentransaksikan tanah-tanah tersebut dengan memalsukan tandatangan korban di setiap dokumen AJB, sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB meskipun diketahui bahwa tandatangan korban telah dipalsukan dalam AJB dan mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000.000 atas peran tersebut,” jelas Shinto.
Peristiwa penjualan
bidang tanah secara ilegal dengan dokumen palsu terjadi sekitar tahun 2012-2021.
“Fakta hukum mengatakan, bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun
2021, luas tanah 1,2 hektar telah ditransaksikan selama 10 tahun, karena
pemilik yang sah atas nama Ari Indyastuti meninggalkan lokasi di Desa Carita
sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah,” ujar Shinto.
Ari Indyastuti
melaporkan peristiwa ini sejak 7 Januari 2022 dan penyidikan serta penyelidikan
telah dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa 54 saksi dari berbagai
pihak. “Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 54 saksi dan melakukan uji
laboratories terhadap keabsahan tandatangan korban pada dokumen AJB, hingga
pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16
Maret 2022,” kata Shinto.
Adapun modus operandi para tersangka adalah dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah. “Para tersangka mendapatkan keuntungan ekonomis penjualan bidang tanah secara ilegal dilakukan kelompok sindikat mafia tanah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis sebesar Rp. 1,2 miliar dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli dan melapis transaksi dengan dokumen yang seolah-olah legal yang dibantu oleh kepala desa setempat,” ungkap Shinto.
Satgas Mafia Tanah
menjelaskan, bahwa telah menyita barang bukti yang berupa 44 dokumen AJB dan 1
lembar asli Surat Kuasa dari Ari Indyastuti kepada US. “Dari penangkapan
tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli Surat
Kuasa, dimana tandatangan benar milik korban namun isi surat kuasa telah
dipalsukana dari awalnya kuasa mengurus kebun menjadi kuasa menjual tanah,”
jelas Shinto.
Dalam perkara ini para
tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis. “Para tersangka dijerat dengan
pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP
tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan
menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana
komulatif 7 tahun penjara,” tegas Shinto.
Sementara Kapolda Banten, Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengatakan, bahwa Polda Banten dan jajaran akan terus bertindak tegas terhadap mafia tanah. “Polda Banten concern untuk dapat mengungkap modus-modus kejahatan yang dilakukan oleh para mafia tanah, dan akan terus bertindak tegas terhadap para mafia tanah.” tutur Rudy. (Bidhumas/MM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar