PONOROGO - wartaexpress.com - Guna menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang kondusif dan menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Ponorogo, anggota Satlantas Polres Ponorogo tindak pengendara motor yang melanggar menggunakan spion Jalu atau Bar End, Kamis (5/8/2021).
"Banyak pengguna
jalan yang mengalami kecelakaan ringan, karena memodifikasi kendaraannya tidak
sesuai dengan specktec seperti penggunaan spion Jalu atau Bar End," ucap
Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Aris Wibawa.
Sementara itu, di tempat berbeda, Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo, S.IK, MM, menyampaikan, bahwa tindakan yang dilakukan tersebut sudah diatur oleh undang-undang aturan mengenai spion motor sesuai UU RI No. 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285 ayat (1).
Dalam Pasal 285 ayat
(1) menerangkan, bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur
kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp. 250 ribu. Dan dipertegas lagi dalam peraturan PP RI No.
55 Tahun 2012 Pasal 37 tentang kendaraan.
Dalam Pasal 37
diungkapkan, kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf (b) harus memenuhi persyaratan, yaitu berjumlah 2 (dua) atau lebih dan
dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat
memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah
jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Penindakan terhadap
pengendara sepeda motor yang gunakan spion Jalu atau Bar End ini akan terus
dilakukan Satlantas Polres Ponorogo untuk upaya menekan angka Laka Lantas
karena hal tersebut.
"Saya berharap kepada masyarakat khususnya Kabupaten Ponorogo, agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dan gunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi serta fungsinya," tandasnya. (Ekosetiyo Budi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar