PONOROGO - wartaexpress.com - Pelepasan hak dan ganti kerugian pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bendo Tahap I Tahun 2021 dilaksanakan pada hari Rabu (4/8/2021) pagi, bertempat di Balai Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kegiatan tersebut juga
dihadiri langsung oleh Sekda Kabupaten Ponorogo, Dr. Drs. Agus Pramono, MM,
didampingi pejabat BPN Kabupaten Ponorogo, perwakilan Balai Besar Wilayah
Sungai Bengawan Solo (BBWS), Forpimka Sawoo dan juga Kepala Desa Temon.
Dalam sambutannya, Agus
Pramono, Sekda Ponorogo berharap, agar warga mampu mengelola ganti rugi yang
didapat dengan baik.
"Terima kasih untuk warga terdapak karena sudah mengikhlaskan tanahnya untuk pembangunan Waduk Bendo, dan mohon uang yang sudah diterima dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dari 73 bidang untuk pengajuan ganti kerugian yang sudah siap dibayarkan atau memenuhi administrasi sudah 30 warga, sedangkan 43 masih ada kekurangan administrasinya sehingga belum dapat dicairkan, dan akan dicairkan pada tahap selanjutnya," ucapnya.
Pembayaran ganti
kerugian pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional pembangunan Bendungan Bendo
Tahap 1 Tahun 2021 seluas 25.326 m² ini dengan total sebesar Rp. 4.431.739.619,
dari total 73 bidang atau senilai Rp. 13.090.412.126. Untuk ganti kerugian tersebut
dibayarkan melalui rekening Bank Rakyat Indonesia.
Sementara itu, Kapolsek Sawoo, AKP Paidi, SH, seusai acara mengatakan, bahwa pihaknya berterima kasih kepada warga Desa Temon dan sekitarnya yang tanahnya digunakan untuk proyek waduk nasional.
"Bagaimanapun juga perlu diapresiasi, warga yang tanahnya terdampak penggenangan air waduk ini. Dari pertama proses pembebasan lahan, warga sangat kooperatif dan mendukung percepatan pembangunan salah satu proyek nasional ini," tandasnya. (Ekosetiyo Budi)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar