JAKARTA - wartaexpress.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan keganjilan dalam pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya Pemprov DKI juga salah membayar subsidi ke PT. Ransporatasi Jakarta senilai Rp. 415,9 miliar.
Kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut mengeluarkan
anggaran hingga Rp. 862,7 juta buat bayar gaji dan tunjangan pegawai yang
ternyata sudah meninggal dunia dan pegawai yang telah purna tugas alias
pensiun.
Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang
ditandatangani Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei
2021.
Dalam dokumen itu, anggaran ratusan juta yang digelontorkan
Pemprov DKI itu juga disebut buat bayar gaji dan tunjangan pegawai yang tengah
melakukan studi dan yang telah menjalankan hukuman administrasi yang seharusnya
mendapatkan potongan gaji dan tunjungan.
“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun,
pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang
melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai
Rp. 862,7 juta,” demikian bunyi dokumen itu dikutip media, Kamis (5/8).
BPK kemudian menjabarkan secara detail keganjilan pengelolaan
keuangan tersebut, pertama, disebutkan Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan
anggaran sebesar Rp. 6,334 juta untuk membayar satu pensiunan di Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan. Padahal sebelum dilakukan pembayaran yang
bersangkutan ternyata telah pensiun pada awal 2020 lalu.
“Satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah
pensiun per 1 Januari 2020 tetapi masih menerima gaji senilai Rp. 6,334 juta,”
tutur Aryo dalam LPH tersebut.
Kemudian BPK juga menemukan pembayaran gaji dan tunjangan pada
12 pegawai pensiun Atas Permintaan Sendiri atau APS. Pensiunan ini berasal dari
Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas
Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas
Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Total gaji yang diberikan kepada pegawai (12 orang) yang telah
pensiun Rp. 154,9 juta,” beber Aryo.
Yang menghebohkan lagi, BPK juga menyebutkan, Anies Baswedan dan
jajarannya mengelurkan Rp. 352,9 juta untuk membayar gaji dan tunjangan 57
pegawai yang ternyata telah wafat. Para pegawai ini berasal dari tuju Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang berbeda. Tidak dijabarkan secara gamblang nama SKPD
tempat mereka bekerja dulu.
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui, bahwa sampai dengan
31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat
tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp. 17,09 juta dan telah
dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” tutur Aryo.
Kepada bergelora.com dilaporkan, kemudian Anies Baswedan
dan jajarannya juga ketahuan mengeluarkan anggaran untuk pegawai yang sedang
dihukum secara administrasi yang seharusnya mendapatkan pemangkasan gaji dan
tunjungan sebesar 20 persen, tetapi tak dilakukan. Total anggaran yang
dikeluarkan sebesar Rp. 3,9 juta untuk dua pegawai bermasalah.
“Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis
dilakukan pemotongan TKD, TPP sebesar 20 persen selama dua bulan. Namun terdapat
dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh,” tutur Aryo.
Lalu Anies Baswedan juga diketahui mengeluarkan anggaran Rp. 344,6
juta untuk membayar gaji dan tunjangan 31 orang dari delapan SKPD yang sedang
melakukan studi.
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31
Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp. 54,8 juta dan telah
dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” tandasnya.
Aryo menyebut total jumlah pegawai yang menerima pembayaran ini sebanyak 103 orang dari berbagai SKPD. “Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp. 862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD,” tuntas Aryo. (Web Warouw)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar