BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Setiap memperingati hari buruh biasanya dilakukan demo buruh, tetapi untuk saat ini bertepatan dengan Ramadhan dan pendemi Covid-19. Demo buruh ditiadakan karena sangat riskan, gantinya mereka menyerahkan petisi ke Walikota dan pembagian sembako kepada buruh serta masyarakat yang terdampak Covid-19.
Melalui Forum
Komunikasi Serikat Pekerja Serikat Buruh (FKSP/SB) Kota Balikpapan bersama
sejumlah perwakilan serikat pekerja, menyerahkan petisi dan diterima langsung
Rizal Effendi, Walikota Balikpapan di Gedung Pemkot Balikpapan, Sabtu (1/05).
FKSP/SB Kota Balikpapan akan bertemu Walikota guna menyampaikan petisi yang menjadi keinginan para buruh di Balikpapan dan sekaligus membagikan sembako kepada para buruh. “Kami bertemu Pak Wali ingin menyampaikan petisi yang menjadi keinginan para buruh di Balikpapan,” tegas Mugiyanto, selaku Ketua Umum FKSP/SB Kota Balikpapan.
![]() |
HM Rizal Effendi, saat diwawancarai |
Ada tujuh poin dalam
petisi tersebut yang disampaikan pihaknya. Pertama, bersama seluruh komponen
bangsa Indonesia berjuang melawan penyebaran Virus Covid-19, agar Bangsa
Indonesia terbebas dari Covid-19 dan segera bangkit dalam membangun kembali
kehidupan masyarakat pada dunia usaha yang sehat dan produktif.
Ke dua, mengoptimalkan
pemberdayaan kelembagaan hubungan industrial Kota Balikpapan, dengan menjadikan
komunikasi sebagai pilar utama penyelesaian berbagai permasalahan
ketenagakerjaan.
“Ke tiga penguatan
keahlian, kapabilitas dan kompetensi tenaga kerja Kota Balikpapan, sehingga
dapat menjadi sumber utama penyediaan tenaga kerja berkualitas dalam hajatan
nasional pemindahan Ibukota Negara,” ujar Mugiyanto.
Selanjutnya ke empat,
memperkuat peran Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan terkait pemberdayaan
tenaga kerja lokal dan pengawasan kontraktor dari luar Balikpapan yang
beroperasi di Balikpapan. Ke lima mendorong Pemerintah Kota Balikpapan untuk
menjadikan bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja pada Dinas
Ketenagakerjaan Kota Balikpapan sebagai ‘pintu utama lowongan pekerjaan’ bagi
tenaga kerja Kota Balikpapan.
“Ke enam mendorong
Pemerintah Kota Balikpapan untuk meninjau penerapan struktur dan skala upah
pada perusahaan di Kota Balikpapan sehingga diharapkan UMK Balikpapan akan
mengalami penyesuaian berdasarkan sektor usaha. Yang terakhir secara bertahap dan
berkelanjutan melakukan sosialisasi peraturan pelaksana Undang-Undang No.11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Di tempat lain, Walikota
Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan
para perwakilan serikat pekera dan menerima petisi yang disampaikan FKSP/SB
Kota Balikpapan.
“Tentu dengan adanya petisi ini juga dapat dibangun hubungan industrial baik antara pekerja perusahaan dan pemerintah, sehingga bisa dapat berjalan bersama tentunya demi kesejahteraan para buruh,” pungkas Rizal. (Yun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar