BLORA - wartaexpress.com - Serikat Pekerja Kontrak Pertamima (SPKP) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi tepat di Hari Buruh di depan Kantor Bupati dan DPRD Blora, Sabtu (1/5/2021).
Dengan prokes Covid-19
dan mengenakan masker, sejumlah buruh Blora yang tergabung dalam SPKP dan
KASBI, dengan satu mobil komando diiringi motor, para buruh melakukan orasi di depan Kantor Bupati dan
DPRD Blora, selain orasi para buruh juga membagikan masker kepada sejumlah pengendara.
Ketua SPKP, Agung Pujo Susilo, mengatakan, bahwa selain menuntut dicabutnya Omnibus Law berikut peraturan turunannya, dalam aksi tersebut para buruh menuntut agar pemerintah turut aktif membantu buruh PT. Caraka Perdana Megah agar membayar upah bulan Agustus 2017.
"Sudah empat tahun
lamanya sampai sekarang belum selesai. Upaya mediasi sudah kami lakukan tapi
sampai sekarang kita memandangnya pemerintah masih diam," ujar Pujo.
Pujo melanjutkan, bahwa
dampak tidak dibayarkannya gaji pada Agustus 2017 itu terasa sampai sekarang, satu
bulan tidak gajian, maka perusahaan ini bisnisnya harus dihentikan. “Komponennya
itu gaji, tabungan, dan JHT, Kemudian untuk tuntutan lain dalam aksi tersebut
yakni dicabutnya Omnibus Law berikut peraturan turunannya, hal itu sangat
merugikan kaum buruh," terangnya.
Upah Minimun Sektoral
Kabupaten (UMSK) harus ditetapkan, hal itu sebagai acuan pengupahan kepada
buruh, termasuk buruh yang bekerja di bawah perusahaan sektor migas. Karena
kawanan buruh ini statusnya kontrak seumur hidup, mereka tidak punya status
kerja.
“Pada satu sisi dia berjuang untuk bagaimana bisa diangkat sebagai karyawan tetap, adanya Omnibus Law harapan pupus. Seharusnya pakai UMSK, karena di bawah BUMN kami dorong Kabupaten Blora (UMSK) ditetapkan," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora, Sudharmono, mengatakan, bahwa pihaknya
siap menjadi jembatan dalam upaya penyelesaian pengupahan buruh yang belum
dilunasi pada 2017.
"Pada prinsipnya
kami akan bantu, apa yang mejadi harapan mereka akan kami teruskan pada
perusahaan sesuai dengan hak-hak mereka," ungkapnya.
Para buruh tersebut membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan, Di antaranya poster bertuliskan 'Cabut Omnibus Law dan Seluruh PP Turunannya’, dan membentangkan bertuliskan 'Catatan Buruk Pemkab Blora, Upah Buruh Tidak Dibayarkan, Kenapa Pemerintah Diam, Mana Tanggung Jawab Kalian’. (Lilik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar