Sabtu, 01 Mei 2021

SPKP dan KASBI Gelar Aksi Di Depan Kantor Bupati dan DPRD Blora


BLORA - wartaexpress.com -
Serikat Pekerja Kontrak Pertamima (SPKP) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi tepat di Hari Buruh di depan Kantor Bupati dan DPRD Blora, Sabtu (1/5/2021).

Dengan prokes Covid-19 dan mengenakan masker, sejumlah buruh Blora yang tergabung dalam SPKP dan KASBI, dengan satu mobil komando diiringi motor, para buruh  melakukan orasi di depan Kantor Bupati dan DPRD Blora, selain orasi para buruh juga membagikan masker kepada sejumlah pengendara.

Ketua SPKP, Agung Pujo Susilo, mengatakan, bahwa selain menuntut dicabutnya Omnibus Law berikut peraturan turunannya, dalam aksi tersebut para buruh menuntut agar pemerintah turut aktif membantu buruh PT. Caraka Perdana Megah agar membayar upah bulan Agustus 2017.

"Sudah empat tahun lamanya sampai sekarang belum selesai. Upaya mediasi sudah kami lakukan tapi sampai sekarang kita memandangnya pemerintah masih diam," ujar Pujo.

Pujo melanjutkan, bahwa dampak tidak dibayarkannya gaji pada Agustus 2017 itu terasa sampai sekarang, satu bulan tidak gajian, maka perusahaan ini bisnisnya harus dihentikan. “Komponennya itu gaji, tabungan, dan JHT, Kemudian untuk tuntutan lain dalam aksi tersebut yakni dicabutnya Omnibus Law berikut peraturan turunannya, hal itu sangat merugikan kaum buruh," terangnya.

Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) harus ditetapkan, hal itu sebagai acuan pengupahan kepada buruh, termasuk buruh yang bekerja di bawah perusahaan sektor migas. Karena kawanan buruh ini statusnya kontrak seumur hidup, mereka tidak punya status kerja.

“Pada satu sisi dia berjuang untuk bagaimana bisa diangkat sebagai karyawan tetap, adanya Omnibus Law harapan pupus. Seharusnya pakai UMSK, karena di bawah BUMN kami dorong Kabupaten Blora (UMSK) ditetapkan," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora, Sudharmono, mengatakan, bahwa pihaknya siap menjadi jembatan dalam upaya penyelesaian pengupahan buruh yang belum dilunasi pada 2017.

"Pada prinsipnya kami akan bantu, apa yang mejadi harapan mereka akan kami teruskan pada perusahaan sesuai dengan hak-hak mereka," ungkapnya.

Para buruh tersebut membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan, Di antaranya poster bertuliskan 'Cabut Omnibus Law dan Seluruh PP Turunannya’, dan membentangkan bertuliskan 'Catatan Buruk Pemkab Blora, Upah Buruh Tidak Dibayarkan, Kenapa Pemerintah Diam, Mana Tanggung Jawab Kalian’. (Lilik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....