PONTIANAK - wartaexpress.com - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MM, MH, mengatakan, bahwa ada dua perangkat daerah yang berubah nomenklatur sesuai dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Dua perangkat daerah tersebut adalah
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Pemukiman.
"Sesuai dengan nomenklatur yang
ada dari Pusat, disampaikan ke kita bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral itu
dihapuskan menjadi wewenang pusat, sehingga nanti kita di provinsi tidak ada
ESDM lagi, dan disesuaikan kembali tugas pokok dan fungsinya, serta dialihkan
ke bidang yang menangani urusan perindustrian dan perdagangan. Jadi nanti untuk
urus pertambangan langsung ke Pusat," tegas Wakil Gubernur di Gedung DPRD
Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (12/1/2021).
Ditambahkannya, bahwa akan ada
tambahan urusan pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
"Karena ada penambahan penyelenggaraan urusan pertanahan, maka tugas dan fungsi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman nanti juga ada penambahan," jelas H. Ria Norsan.
Wakil Gubernur H. Ria Norsan bersama
jajarna Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hadir
mendengarkan penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan
Barat atas penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap perubahan kedua
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Kalbar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), bahwa pemerintah
daerah diwajibkan untuk memprioritaskan urusan pemerintahan wajib yang terkait
dengan pelayanan dasar.
Di dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa ada enam urusan wajib
pemerintah daerah yang terkait dengan pelayanan dasar dengan menerapkan SPM.
Keenam urusan tersebut adalah
pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman,
ketentaraman dan ketertiban, serta perlindungan masyarakat dan urusan sosial.
Berdasarkan pertimbangan hal
tersebut, maka pemerintah provinsi memandang perlu untuk melakukan penataan
ulang terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah guna mewujudkan otonomi
daerah. Dalam pandangannya setiap fraksi menyatakan perlu dilakukannya
perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tersebut.
Wakil Gubernur mengatakan, bahwa pemerintah provinsi siap untuk memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalbar esok Rabu, 13 Januari 2021. "Besok jawaban kita, setelah itu mereka bentuk Pansus, baru kemudian pendapat akhir," pungkasnya. (Rls/danil)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar