Selasa, 19 Januari 2021

Polres Natuna Siap Sosialisasikan dan Edukasi Vaksinasi Covid-19


NATUNA - wartaexpress.com -
Polres Natuna, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, bahwa seluruh unsur pimpinan dan jajaran siap mengikuti vaksinasi Covid-19. Ditegaskan Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, S.IK, M.Si, bahwa pihaknya siap untuk divaksinasi dalam upaya pencegahan Covid-19 dan juga sudah menjadi kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang berlaku di seluruh Indonesia, Selasa (19/01/2021).

AKBP Ike Krisnadian, S.IK, M.Si, juga menyampaikan, bahwa pihak Kepolisian harus menjadi contoh dalam memberikan rasa nyaman kepada warga yang masih merasa takut dengan vaksin akibat dari dampak yang ditimbulkan setelah adanya sejumlah informasi yang beredar di media massa maupun media sosial dari ketidaknyamanan vaksin Covid-19 tersebut.

“Ini juga hal yang baru, tetapi kita yakin pemerintah justru melindungi masyarakatnya. Tidak ada pemerintah yang mau membuat masyarakatnya menderita, sebagai pemimpin kita harus memberikan contoh kepada warga agar bisa yakin mau ikut divaksin,” ujar Kapolres Natuna.

"Pemerintah juga memastikan bahwa vaksin yang nanti digunakan aman, berkhasiat, dan minim efek samping, dan tentunya halal," tambah Kapolres Natuna.

Terkait apakah ada sanksi pidana jika menolak obat dan vaksin Corona, Kapolres Natuna menjelaskan, bahwa itu tergantung pada kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Menurutnya, pemberian sanksi bisa diberikan kepada masyarakat agar patuh mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Dalam situasi pandemi Covid-19, merujuk UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, salah satu bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usul kepala daerah.

Pasal 9 ayat 1 UU a quo disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekaratinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun, dan atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

Namun hukum pidana sifatnya itu ultimum remedium. Artinya sanksi pidana adalah sarana penegakan hukum yang paling terakhir dipakai jika sarana penegakkan hukum lainnya tidak lagi berfungsi. Yang diutamakan adalah pendekatan persuasif seperti sosialisasi.

Oleh karena, Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, S.IK, M.Si, mengatakan, bahwa Polres Natuna mengedepankan Bhabinkamtibmas yang tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat agar mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya vaksinasi.

“Maka jika kesadaran ini sudah ada, tanpa upaya paksa seperti penegakkan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan,” tutup Kapolres Natuna. (S.Utomo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....