JAKARTA - wartaexpress.com - Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Atas dasar ini maka
Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan
menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.
Kadiv Humas Polri,
Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.IK, M.Si, menegaskan, bahwa Maklumat
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021
tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut
Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk
produk-produk jurnalistik di media massa. Kadiv Humas Polri juga menambahkan,
bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Kadiv Humas Polri mengungkapkan, bahwa dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.
“Terkait kebebasan
pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan
Pers. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.
MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja
teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang," tambah Kadiv
Humas Polri, Senin (4/01/2021) lalu.
Kadiv Humas Porli
menjelaskan, bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika
konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan
ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau
hoax, Sara, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan
gangguan kamtibmas.
"Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE," ucap Kadiv Humas Polri. (Udin Jaenudin)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar