ASAHAN - wartaexpres.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan memusnahkan 279 keping KTP-El dan 141 Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau invalid dengan cara dibakar, Jumat (08/01/2021).
“Pemusnahan
tersebut dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan
kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-El) yang rusak atau invalid sebagaimana dengan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan
KTP-El rusak atau invalid,” terang Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan, Drs.
Supriyanto, M.Pd.
Supriyanto
juga mengatakan, bahwa sebelumnya Standar Operasional Prosedur (SOP)
pemusnahan KTP-El yang invalid atau rusak dengan cara melakukan pengguntingan.
“Pemusnahan
ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan
terjadinya penyalahgunaan KTP-El rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu
yang kontraproduktif di masyarakat,” ungkap Supriyanto.
Supriyanto menerangkan, bahwa hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara, agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara. (Erik)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar