Selasa, 05 Januari 2021

Dengan Suka Rela, Warga Pebatasan Serahkan Dua Pucuk Senjata kepada Satgas Yonif 642


SAMBAS - wartaexpress.com -
Dengan kesadaran diri karena memiliki senjata api tanpa izin dan merasa terlindungi keberadaan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Pos Temajuk. Warga Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan larang panjang, Selasa (5/1/21).

Senjata api rakitan tersebut jenis bowmen dan lantak milik Ridwan (35) yang digunakannya untuk berburu dan diserahkan kepada Danpos Temajuk, Letda Inf Ryan Hidayat.

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa berdasarkan laporan dari Danpos Temajuk, Letda Inf Ryan Hidayat mengatakan, bahwa diterimanya dua senjata rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh Ridwan (35) warga Desa Temajuk.

Lanjutnya dikatakan, bahwa penyerahan dua pucuk senjata api rakitan bermula ketika anggota Pos melaksanakan kegiatan anjangsana sekaligus memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat secara door to door. Dipimpin langsung Danpos Temajuk bersama tim kesehatan.

Dengan diserahkan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan, agar diserahkan kepada aparat keamanan. "Apabila menyerahkan secara sukarela, kami jamin tidak akan dikenai sanksi,” tegas Dansatgas.

Selanjutnya, Ridwan (35) salah satu warga yang menerima pelayanan kesehatan oleh anggota, mengungkapkan bahwa dirinya memiliki senjata api rakitan laras panjang di rumahnya dan akan menyerahkan kepada Satgas. "Saya serahkan senjata milik saya kepada bapak TNI karena saya telah sadar akan bahaya memiliki senjata api tanpa izin," ungkap Ridwan. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....