RAJA AMPAT - wartaexpress.com - Tidak mengamankan
keputusan organisasi Partai Golkar dan memperjuangkan kotak kosong, Selvi Wanma
(SW) seharusnya kena sanksi partai, hal ini dikatakan Sekretaris DPD Golkar
Raja Ampat, Soleman Dimara, Sabtu (16/01/2021).
Soleman Dimara, Sekretaris Golkar Raja Ampat
Pilkada serentak 9
Desember 2020 telah selesai, hasilnya pun telah diketahui, walaupun ada
upaya-upaya gugatan di Mahkamah Konstitusi, namun dampak dari Pilkda
berpengaruh terhadap keputusan partai, salah satunya adalah keputusan
kontroversial Mahkamah Partai Golkar.
Mahkamah Partai
Golkar telah mengeluarkan keputusan
untuk melaksanakan kembali Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Papua
Barat, termasuk di dalamnya menerima gugatan DPD II Golkar Raja Ampat.
Keputusan Mahkamah Partai ini mendapat reaksi keras dari Sekretaris Golkar Raja
Ampat, Soleman Dimara.
Menurut Soleman, bahwa
adanya keputusan Mahkamah Partai menolak Musda yang melahirkan kepemimpinan
drg. Alfons Manibui, dan memerintahkan dilaksanakan kembali Musda Golkar Papua
Barat, ditafsirkan Soleman, bahwa kepemimpinan Alfons Manibui tidak signifikan
dengan hasil yang diperoleh Golkar Papua Barat pada Pilkada 2020.
Merujuk pada
keputusan Musda ulang, dikarenakan Manibui dinilai tidak mengamankan keputusan
partai memenangkan pasangan calon yang diusung Golkar, seharusnya Selvi Wanma
juga mengalami nasib yang sama dengan Alfons Manibui.
“Keputusan Mahkamah Partai
yang hari ini harus ada Musda ulang di provinsi, itu berarti, karena pihak
Alfons Manibui dinilai tidak mengamankan keputusan organisasi. Oleh karena itu,
kalau hari ini dari pihak Selvi Wanma mengklaim diri harus kembali menjadi
Ketua DPD II Golkar Raja Ampat, seharusnya dia mengalami nasib yang sama dengan
Alfons Manibui,“ ujarnya.
Dikatakan Soleman, bahwa
Selvi Wanma jelas-jelas telah melanggar aturan partai tidak mengamankan
perintah partai, dimana pada Pilkada 9 Desember 2020, secara terang-terangan
memperjuangkan Kotak Kosong, sementara DPP Golkar telah mengeluarkan
rekomendasi kepada paslon Faris-Ori.
DPD II Golkar Raja
Ampat memiliki sejumlah bukti keterlibatan SW sebagai pendukung utama Kotak
Kosong melawan Faris-Ori. Bukti-bukti berupa foto-foto, rekaman video, rekaman
suara telah dikantongi dan sudah diserahkan ke Pengurus DPP Golkar.
Bagaimana bisa,
seorang kader yang tidak mengamankan keputusan partai, kemudian diorbitkan
kembali menjadi Ketua DPD II, ini kan lucu. Saya pikir, dari pihak Mahkamah Partai
keliru dalam mengambil keputusan,“ ujar Soleman heran.
Walau demikian,
Soleman juga menghargai keputusan Mahkamah Partai, dilihatnya redaksi amar
putusan belum ada respon balik dari partai. Dalam artian, Selvi Wanma jika
diaktifkan kembali, harus ada surat keputusan baru, namun belum ada, begitu
juga dengan SK Plt, dimana belum ada SK baru yang mencabut SK Plt, di bawah
kepemimpinan Roni Dimara.
Sehingga ada beberapa
publikasi di media sosial terkait keputusan Mahkamah Partai, hal itu hanya
penggiringan opini yang tidak berdasar untuk menganggu saja, sama halnya
pernyataan SW yang mengatasnamakan DPP Golkar untuk mendukung Walikota Sorong
LJ, sebagai calon Gubernur Papua Barat, namun sudah discounter oleh Korwil
Golkar Papua Barat, Roberth Kardinal, bahwa DPP Golkar belum mengeluarkan
keputusan dan SW telah melampaui kewenangan DPP.
“Saya melihat Golkar Raja Ampat sedang memasuki babak baru, Golkar Raja Ampat di bawah Plt. Roni Dimara mengusung paslon Faris-Ori dan menang, kemudian orang-orang yang tidak mengamankan partai mengklaim diri sebagai pemenang, sebaliknya wajar jika mendapatkan sanksi,“ tegas Soleman. (Joris)
menangkan uang sebanyak-banyaknya hanya di AJOQQ :D
BalasHapusAJOQQ menyediakan 9 permainan seru :)
WA;+855969190856