GROBOGAN - wartaexpress.com - Satuan Reskrim Polres Grobogan berhasil meringkus 4 pelaku yang telah merampas sebuah trcuk bermuatan rokok dalam dos.
Keempat pelaku tersebut
yakni G (46), R (40), Y (58) dan M (48) dimana para pelaku tersebut tinggal di
wilayah Jakarta Utara. Peristiwa tersebut terjadi di pinggir Jalan Purwodadi-Blora
tepatnya di sebelah SPBU Mayahan, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan.
Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyawadi, S.IK, M.Si, dalam keterangan persnya di Mapolres setempat, Selasa (6/12/22).
Dalam menyampaikan
informasi tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi
Pradesa, S.IK, dan Kasi Humas AKP Umbarwati, SH, MH.
Selanjutnya disebutkan,
peristiwa itu terjadi pada Sabtu 26 Nopember 2022 jm 8.30 Wib, dimana korban
bernama Choeri (23) alamat Sidodadi Patean, Kab. Kendal, hendak menuju ke
pabrik rokok Link Bold di Tanggulangin Sidoharjo, Jatim, dengan menggunakan
sebuah truk jenis Canter Nopol K 8147 AP warna biru. Sekitar pukul 17.30 Wib, korban
sampai ke pabrik rokok tersebut dan memuat rokok Link Bold sebanyak 164 dos
yang akan dikirim ke Palembang, Sumsel.
Selanjutnya korban
berangkat ke Palembang pada pukul 19.30 Wib, melalui Pantura. Namun ketika
Minggu 27 Nopember 2022 sekitar pukul 02.00 Wib, dinihari korban berhenti di
pinggi Jalan Purwodadi-Blora, tepatnya di sebelah SPBU Mayahan Tawangharjo,
Grobogan, ia buang air kecil.
Ketika akan melanjutkan
perjalanannya, tiba-tiba di depan truknya dicegat mobil Calya warna putih. Dari
mobil tersebut turun 2 orang yang salah satunya berpakaian Polisi dan menodongkan
pistol ke arah korban. Korban diborgol, mata ditutup lakban. Sesampai di
wilayah Subang, Jawa Barat, korban diturunkan, sedang truk dan isinya dibawa
pelaku.
Berkat laporan korban
dan kecepatan bertindak Reskrim Polres Grobogan para pelaku berhasil ditangkap
dan kini berada dalam tahanan Polres Grobogan.
Barang bukti berupa
truk dan isinya, 1 unit sepeda motor Scoopy, pakaian Polisi, borgol dan uang
hasil penjualan hasil rampasan pelaku diamankan dan disita Polisi. ”Total
kerugian akibat kejadian itu sekitar Rp. 1,3 miliar,” ucap Kapolres.
Dalam peristiwa ini, para pelaku disangkakan Pasal 365 dan 480 dengan hukuman 9 dan 12 tahun. (Ram)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar