Rabu, 07 Desember 2022

Empat Pelaku Pembajakan Truck Bermuatan Rokok Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Grobogan


GROBOGAN - wartaexpress.com -
Satuan Reskrim Polres Grobogan berhasil meringkus 4 pelaku yang telah merampas sebuah trcuk bermuatan rokok dalam dos.

Keempat pelaku tersebut yakni G (46), R (40), Y (58) dan M (48) dimana para pelaku tersebut tinggal di wilayah Jakarta Utara. Peristiwa tersebut terjadi di pinggir Jalan Purwodadi-Blora tepatnya di sebelah SPBU Mayahan, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan.

Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyawadi, S.IK, M.Si, dalam keterangan persnya di Mapolres setempat, Selasa (6/12/22).

Dalam menyampaikan informasi tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradesa, S.IK, dan Kasi Humas AKP Umbarwati, SH, MH.

Selanjutnya disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 26 Nopember 2022 jm 8.30 Wib, dimana korban bernama Choeri (23) alamat Sidodadi Patean, Kab. Kendal, hendak menuju ke pabrik rokok Link Bold di Tanggulangin Sidoharjo, Jatim, dengan menggunakan sebuah truk jenis Canter Nopol K 8147 AP warna biru. Sekitar pukul 17.30 Wib, korban sampai ke pabrik rokok tersebut dan memuat rokok Link Bold sebanyak 164 dos yang akan dikirim ke Palembang, Sumsel.

Selanjutnya korban berangkat ke Palembang pada pukul 19.30 Wib, melalui Pantura. Namun ketika Minggu 27 Nopember 2022 sekitar pukul 02.00 Wib, dinihari korban berhenti di pinggi Jalan Purwodadi-Blora, tepatnya di sebelah SPBU Mayahan Tawangharjo, Grobogan, ia buang air kecil.

Ketika akan melanjutkan perjalanannya, tiba-tiba di depan truknya dicegat mobil Calya warna putih. Dari mobil tersebut turun 2 orang yang salah satunya berpakaian Polisi dan menodongkan pistol ke arah korban. Korban diborgol, mata ditutup lakban. Sesampai di wilayah Subang, Jawa Barat, korban diturunkan, sedang truk dan isinya dibawa pelaku.

Berkat laporan korban dan kecepatan bertindak Reskrim Polres Grobogan para pelaku berhasil ditangkap dan kini berada dalam tahanan Polres Grobogan.

Barang bukti berupa truk dan isinya, 1 unit sepeda motor Scoopy, pakaian Polisi, borgol dan uang hasil penjualan hasil rampasan pelaku diamankan dan disita Polisi. ”Total kerugian akibat kejadian itu sekitar Rp. 1,3 miliar,” ucap Kapolres.

Dalam peristiwa ini, para pelaku disangkakan Pasal 365 dan 480 dengan hukuman 9 dan 12 tahun. (Ram)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....