GROBOGAN - wartaexpress.com - Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Hal itu terjadi di pinggir Jalan Raya Gubug- Kedungjati, Kab. Grobogan. Demikian disampaikan Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyawadi, S.IK, M.Si, dalam jumpa pers di Mapolres setempat pada Selasa siang (6/12/22).
Dalam jumpa pers
tersebut, Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Kaisar Ariadi Pradesa, S.IK, dan
Kasi Humas AKP Umbarwati, SH.
Selanjutnya dijelaskan, korban bernama S (31) warga Desa Rowosari, Gubug, Grobogan, sedang tersangka bernama DAR (44) warga Kwaron, Gubug, Grobogan.
Peristiwa tersebut
terjadi pada Minggu 13 Desember 2022 pukul 02.00 dinihari ketika tersangka DAR
pulang dari bermain billiard hendak menuju rumahnya di Desa Kuwaron, Gubug
dengan mengendarai sepeda motor Scoopy miliknya.
Sesampai di TKP, dia
disalip korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tersangka lalu
meneriaki “hoyy”, dan dalam jarai 50 meter korban berhenti di depan tersangka.
Diduga dalam pengaruh alkohol, keduanya terjadi adu mulut dan cekcok, lalu
korban menempeleng kepala tersangka satu kali. Keruan saja, tersangka menjadi
emosi kemudian menempeleng korban dengan tangan kosong hingga korban jatuh
tersungkur. Tidak berhenti hanya di situ, tersangka lalu menginjak-injak kepala
korban dengan tak beraturan.
Pada saat situasi sepi,
kebetulan ada saksi lewat di TKP dan mengenali tersangka juga mengetahui apa
yang sedang dilakukan tersangka. Setelah korban bilang “ampun, ampun”,
tersangka neninggalkan TKP begitu saja dengan korban berlumuran darah dan
sejumlah luka di bagian kepala. Pada pukul 2.30 Wib, saksi AHK dan DS
mengetahui kalau korban tergeletak tak sadarkan diri, lalu membawanya ke RS PKU
Muhamadiyah, Gubug, untuk mendapatkan pertolongan. Pada jam 11.30 Wib korban
dinyatakan meninggal dunia.
Atas peristiwa itu,
Satreskrim Polres Grobogan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan istri
korban, Siti Mutmainatun, dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Dalam jumpa pers
tersebut, saat ditanya Kasatreskrim AKP Kaisar Ariadi Pradesa, tersangka DAR
mengaku tidak tahu kalau korban kemudian meninggal dunia. ”Saya tidak tahu
kalau meninggal dunia, atas peristiwa itu saya menyesal,” ungkap tersangka DAR
usai Konpers.
Barang bukti berupa sepeda motor Scoopy milik tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan dan disita petugas. Sedangkan pasal yang dikenakan pada tersangka Pasal 351 (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun. (Ram)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar