Kamis, 22 Desember 2022

Pencuri Spesialis Mesin Tractor Dibekuk Satreskrim Polres Purworejo


PURWOREJO - wartaexpress.com -
Pelaku spesialis pencurian mesin tractor, Handoko alias Bakso (37) warga Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul dan Gesang Fajar (37) warga Kec. Borobudur, Kab. Magelang, ditangkap Satreskrim Polres Purworejo.

“Kedua pelaku tersebut sudah 18 kali melakukan pencurian mesin tractor yang berada di area persawahan, sebanyak 8 tempat kejadian perkara berada di Kabupaten Purworejo, sementara ada 5 tempat kejadian di Kabupaten Klaten, 2 di Kabupaten Magelang dan 1 di Kabupaten Kulon Progo,” ujar Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kusen Martono, SH, saat konferensi pers.

Dikatakan Kasat Reskrim, bahwa dari ke 8 tempat kejadian tersebut di daerah persawahan daerah Purwodadi, persawahan Kec. Ngombol, persawahan Niten Kec. Banyuurib, di Desa Golok, Kec. Banyuurip, Kec. Grabag dan Kec. Kemiri.

“Kedua pelaku tersebut sebelum melakukan aksinya melaukan survey di lokasi dimana petani melakukan pembajakan sawah dengan mesin tractor, setelah mendapatkan sasaran kedua pelaku kembali lagi ke sasaran tersebut, dan sekitar pukul 21.00 Wib pelaku membuka baut kunci dan mengangkat mesin tractor dengan menggunakan tali dan dibawa ke mobil,” terang Kasat Reskrim Polres Purworejo.

“Peran kedua pelaku tersebut berbeda, Handoko melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman, sementara Gesang sebagai sopir dan melakukan pelepasan baut pada mesin tractor,” tambah Kasat Reskrim.

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mesin Traktor Merk KUBOTA 2 S 85PK, warna merah, 1 lembar surat hibah dicap dan ditandatangani Bupati Purworejo, 1 unit rangka mesin Tractor Merk KUBOTA 2 S 85PK, 1 buah kunci ring pas ukuran14-17, 1 buah kunci ring pas ukuran 18-19, 1 buah tali tambang warna coklat, 1 batang kayu jati untuk mengangkat, 1 unit mobil Gran Max, warna hitam Nopol AA 1896 MY.

“Sementara kita terus mendalami 8 tempat kejadian perkara yang ada di Kabupaten Purworejo tersebut, dalam perkara ini kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Rls/Susilo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....