PURWOREJO - wartaexpress.com - Pelaku spesialis pencurian mesin tractor, Handoko alias Bakso (37) warga Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul dan Gesang Fajar (37) warga Kec. Borobudur, Kab. Magelang, ditangkap Satreskrim Polres Purworejo.
“Kedua pelaku tersebut
sudah 18 kali melakukan pencurian mesin tractor yang berada di area persawahan,
sebanyak 8 tempat kejadian perkara berada di Kabupaten Purworejo, sementara ada
5 tempat kejadian di Kabupaten Klaten, 2 di Kabupaten Magelang dan 1 di Kabupaten
Kulon Progo,” ujar Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kusen Martono, SH, saat
konferensi pers.
Dikatakan Kasat Reskrim, bahwa dari ke 8 tempat kejadian tersebut di daerah persawahan daerah Purwodadi, persawahan Kec. Ngombol, persawahan Niten Kec. Banyuurib, di Desa Golok, Kec. Banyuurip, Kec. Grabag dan Kec. Kemiri.
“Kedua pelaku tersebut
sebelum melakukan aksinya melaukan survey di lokasi dimana petani melakukan pembajakan
sawah dengan mesin tractor, setelah mendapatkan sasaran kedua pelaku kembali
lagi ke sasaran tersebut, dan sekitar pukul 21.00 Wib pelaku membuka baut kunci
dan mengangkat mesin tractor dengan menggunakan tali dan dibawa ke mobil,”
terang Kasat Reskrim Polres Purworejo.
“Peran kedua pelaku
tersebut berbeda, Handoko melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman,
sementara Gesang sebagai sopir dan melakukan pelepasan baut pada mesin tractor,”
tambah Kasat Reskrim.
Dalam perkara ini
dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mesin Traktor Merk KUBOTA 2 S
85PK, warna merah, 1 lembar surat hibah dicap dan ditandatangani Bupati
Purworejo, 1 unit rangka mesin Tractor Merk KUBOTA 2 S 85PK, 1 buah kunci ring
pas ukuran14-17, 1 buah kunci ring pas ukuran 18-19, 1 buah tali tambang warna
coklat, 1 batang kayu jati untuk mengangkat, 1 unit mobil Gran Max, warna hitam
Nopol AA 1896 MY.
“Sementara kita terus mendalami 8 tempat kejadian perkara yang ada di Kabupaten Purworejo tersebut, dalam perkara ini kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Rls/Susilo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar