CILEGON - wartaexpress.com - Satreskrim Polres Cilegon menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penganiayaan yang terjadi pada Selasa (05/04) lalu sekira pukul 21.07 Wib, di Kampung Sumuranja, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres
Cilegon, AKP M. Nandar membenarkan, bahwa pihaknya sedang mencari pelaku penganiayaan
atas nama Mulyadi alias Menel Bin Mukri (45), karyawan swasta alamat di Kampung
Sumuranja, RT/RW. 01/01, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Pelaku melakukan
penganiayaan dengan cara melemparkan sambal ke mata korban, kemudian memukul
korban pada bagian wajah sebanyak 1 kali. "Tidak hanya itu, pelaku juga
mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggangnya lalu mengacungkan sebilah
pisau tersebut ke arah korban dan istri korban, kemudian dilerai oleh warga
sekitar," kata Nandar.
Atas kejadian tersebut
korban mengalami iritasi pada mata sehingga pandangan mata korban terganggu.
"Korban atas nama Majani (35) warga Kampung Sumuranja, Desa Sumuranja,
Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang," tambahnya.
Nandar menghimbau,
kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebelum pihak Kepolisian melakukan
tindakan tegas terukur. "Kami memohon bantuan masyarakat apabila menemukan
pelaku tersebut segera menghubungi Kantor Kepolisian terdekat atau call
center 110 atau menghubungi Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Cilegon, Ipda
Patuan Sihombing, 0818592022 dan Banit I Unit Tipidum, Aiptu Suyanto 087871974111,"
jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku atas kejadian tersebut yakni Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman untuk Pasal 351 KUHP 6 tahun penjara dan untuk UU Darurat ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (Bidhumas/Udin Jaenudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar