SUKABUMI - wartaexpress.com - Tim Investigasi MPN news yang dipimpin oleh DEY (inisial) mengatakan, bahwa menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam pencarian fakta di lapangan, faktanya adalah Alfamart yang sudah berdiri di Kampung Leuwiorok, RT. 012/RW. 005, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, nyatanya tidak mempunyai izin seperti yang tertuang pada undang-undang, dengan kata lain ilegal.
Kegiatan
aktifitas dari Alfamart tersebut telah melanggar dan tidak mengantongi
izin karena di lokasi titik kordinat tersebut tidak memenuhi syarat untuk perizinan, seperti yang
diamanatkan dari Perda
Kab. Sukabumi No.03 Tahun 2017, Tentang Revisi dari Perda Kab. Sukabumi No.07 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Perlindungan dan Investasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.70/M-DAG/12/2013 Tahun
2013 Tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Permendag 70/2013), dan juga sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
No.56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.70/M-DAG/12/2013
Tahun 2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelajaan dan Toko
Modern.
Sejak
awal 2017 berdiri, Alfamart ini sudah menyalahi prosedur yaitu tidak sesuai Perda yang berlaku
di Kabupaten Sukabumi yang menyatakan tidak boleh kurang dari Pasar Tradisional
Kabupaten Sukabumi, kesalahan tersebut berakibat plang dari Alfamart diturunkan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja.
Pada saat itu Aris, selaku pemilik Franchise Alfamart meminta bantuan kepada
Cece Irwan selaku Kasie
Perizinan untuk menaikan
kembali plang Alfamart yang sudah diturunkan oleh Satpol PP. Setelah adanya musyawarah di Kantor Dinas Perijinan Cibolang yang pada saat itu dijabat oleh Dadang
Eka selaku Kepala Dinas Perijinan,
akhirnya plang Alfamart pun
bisa dinaikkan kembali.
Dikatakan,
bahwa tim Investigasi MPN news telah mengkonfirmasi dan
menghubungi salah satu pihak yang mempunyai
bangunan tersebut yaitu Aris Risdianto, ST, selaku Direktur CV. Arkana bersama Yanti di sebuah pusat perbelanjaan (mall di daerah Cijantung, Jakarta Timur).
Pada pertemuan tersebut Aris
dan Yanti lalu memberikan solusi dan keterangan setelah terkonfirmasi terkait permasalahan jual belinya terhadap Dendi (pihak pembeli). Aris berkata
kepada Pimpum MPN news, bahwa memang benar dirinya menjual Franchise Alfamart
kepada Dendi yaitu toko sembako sehari-hari
(eceran)
alias toko tradisional, dikarenakan
Aris tidak mempunyai izin untuk membuat minimarket atau toko modern.
Aris
adalah pemegang Franchise Alfamart
dan telah menjualnya kepada Dendi yang entah bagaimana menjadikan Franchise
Alfamart bisa menjadi Alfamart Regular yang lalu disewakan kepada pihak
Alfamart dengan nilai jual Rp.
1.6 miliar, menurut keterangan dari Aris Risdiato, ST.
Pada
pertemuan tersebut Aris dengan pihak MPN
news meminta waktu 1 minggu untuk mempertemukan Tim MPN news dengan pihak manajemen Alfamart dan pihak pembeli
(Dendi). Tapi setelah satu minggu pertemuan tersebut tak pernah ada dan Aris
pun menghilang tidak ada kabar beritanya lagi, sampai saat ini.
Selanjutnya
Tim investigasi MPN news dan pihak dari Ormas Laskar Merah Putih mendatangi Kantor Alfamart pusat di Cikokol, Tangerang
pada tanggal 30 November 2022. “Di
sana kami diarahkan untuk bertemu
dengan Munaroh yaitu staf dari Bayu selaku pimpinan yang mengurus perizinan Alfamart, dikarenakan Munaroh tidak bisa mengambil
keputusan maka Munaroh menelpon Bayu selaku pimpinannya lalu memberikan
selulernya kepada kami tim untuk berdialog,”
terangnya.
Hasil
dari dialog sambungan telpon itu, Bayu berjanji akan datang ke Sukabumi untuk
menyelesaikan masalah ini dan akan berkoordinasi kepada pihak
Alfamart Sukabumi serta legal Alfamart yaitu Tomi. “Setelah menutup telpnya Munaroh lalu memberikan nomor handphone Bayu kepada
kami agar bisa langsung berkordinasi kepada Bayu,” tambahnya.
Tim
lalu mencoba untuk menghubungi Bayu tapi tidak ada jawaban melalui
telepon maupun WhatsApp hingga
sampai saat ini tanggal 12 Desember 2022. “Akhirnya kami
mencoba menghubungi kembali Munaroh tapi beliau sudah tidak lagi merespon telepon maupun WhatsApp kami,”
ujarnya.
Tim MPN news dan Ormas Laskar Merah
Putih Mabes menyayangkan sikap seperti ini, yang artinya tidak ada itikad baik dan juga mengabaikan begitu saja. “Perlu diingat bahwa kami ini adalah sosial kontrol yang dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999. Kejadian
ini merugikan pajak PAD Kabupaten
Sukabumi, dikarenakan Franchise dan Regular itu sangat berbeda,” tegasnya.
“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Bupati dan Dinas terkait hal ini untuk memberikan sanksi tegas secara administrasi maupun hukum yang berlaku, karena ini sudah pelanggaran berat kepada pelaku-pelaku dan oknum-oknum yang bermain dalam menjual belikan toko yang tidak berizin, yaitu dari Franchise Alfamart menjadi Regular Alfamart yang berada di wilayah Leuwiorok Parungkuda, Kab. Sukabumi. Kami dari Tim Media MPN news dan Ormas Lakar Merah Putih akan mengawal persoalaan ini dari hulu sampai hilir, sampai tuntas baik secara kekeluargaan maupun hukum yang berlaku di Kab. Sukabumi, Jawa Barat,” tutupnya. (Rilis/Tim MPN)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar