Rabu, 07 Desember 2022

Bupati Kapuas Hulu Menyampaikan Pendapat Akhir Sekaligus Penandatanganan Persetujuan Bersama


KAPUAS HULU - wartaexpress.com -
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan pendapat akhir sekaligus penandatanganan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kapuas Hulu terhadap 3 Raperda Hak Inisiatif DPRD Kapuas Hulu, kegiatan tersebut dilakukan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kapuas Hulu, pada pabu (07/12/2022) pagi.

Pada kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, menyampaikan pidato pendapat akhir Bupati Kapuas Hulu terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu, 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;

2.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, dan 3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Dengan dilaksanakannya Rapat Konsultasi Bersama antara DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan eksekutif pada tanggal 6 Desember 2022 dan telah diperoleh penjelasan dari Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu serta Tim Konsultan akademisi penyusun Raperda. “Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menyusun 3 Raperda tersebut," ujarnya.

Lanjut Bupati Sis mengatakan, bahwa dengan berbagai saran dan masukan dari pihak eksekutif pada saat Rapat Konsultasi antara legislatif dan eksekutif pada tanggal 6 Desember 2022. “Dengan ini kami dapat memahami 3 Raperda Kabupaten Kapuas Hulu hak inisiatif dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu di atas, dan dengan ini menyatakan dapat menerima 3 Raperda dimaksud. Serta sepakat untuk ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu," tegasnya.

Bupati Sis menambahkan, bahwa ketiga Raperda hak inisiatif DPRD ini yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas Hulu tentunya akan menjadi instrumen hukum dan landasan normatif bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan peyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Demikan pidato pendapat akhir Bupati Kapuas Hulu terhadap 3 Raperda hak inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu kami mengharapkan Raperda tersebut selanjutnya dapat disempurnakan sesuai dengan hasil Rapat Konsultasi yang telah disepakati bersama," pungkasnya. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....