PANDEGLANG - wartaexpress.com - Dukun berinisial A (50) pelaku pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (15/06).
Terkait adanya laporan,
bahwa telah terjadi tindak kejahatan pencabulan yang telah dilakukan seorang
pria terhadap anak di bawah umur berinisial M (14) dan L (14) di Desa Pari,
Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, anggota Satreskrim Polres
Pandeglang merespon laporan tersebut.
Kapolres Pandeglang,
AKBP Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencabulan yang
dilakukan tersangka A. "Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku
A tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L. Pelaku
A yang menjalankan aksi terhadap 2 orang anak yang masih di bawah umur dibawa
ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,"
ujar Belny.
Berdasarkan kronologi
kejadian Belny Warlansyah menjelaskan penangkapan pelaku pencabulan terhadap
anak di bawah umur yang dilakukan tersangka A kepada korban M dan L. “Berawal
pada Senin (06/06) pukul 19.30 WIB, korban L diajak untuk ziarah ke Sumur
Cililitan oleh pelaku lalu korban L mengajak M untuk menemani, sesampainya di
lokasi tersangka melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian
dan hanya memakai sarung saja, lalu tersangka memberikan minuman yang sudah
diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku
langsung menjalankan aksinya.
Saat akan mengantarkan
pulang pada Senin (06/06) pukul 23.00 WIB di perjalanan tersangka A mengajak
berhenti untuk beristirahat, tetapi tersangka meminta korban M mengantar untuk
mencari daun melinjo untuk makan di rumah, akan tetapi pada saat perjalanan
tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M tetapi
korban menolak kemudia tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” kata
Belny.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan tuduhan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Belny. (Bidhumas/MM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar