CILEGON - wartaexpress.com - Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang laki-laki pengguna narkoba jenis sabu pada Rabu (15/06). Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton membenarkan, bahwa telah mengamankan seorang laki-laki HN (37), warga Kabupaten Pandeglang.
“HN ditangkap oleh Satresnarkoba
Polres Cilegon pada Kamis (09/06) sekira jam 08.00 Wib, di depan kontrakan di
Lingkungan Kubang Laban Panggungrawi, Kecamatan Jombang Kota, Cilegon,“ ujar
Shilton.
Selanjutnya Shilton
menjelaskan kronologis penangkapan. “Berdasarkan informasi dari masyarakat
bahwa di Lingkungan Kubang Laban, Kecamatan Jombang Kota, Cilegon sering
terjadi peredaran narkoba.
“Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap HN pada Rabu (15/06) di sebuah kontrakan di Lingkungan Kubang Laban, Kecamatan Jombang Kota, Cilegon dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 5,42 gram dan satu buah Hp Oppo,” jelas Shilton.
Saat dilakukan
pemeriksaan HN mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya. “HN dalam
pemeriksaan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya berinisial DK yang
saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian,” tambah Shilton.
Shilton mengatakan,
guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres
Cilegon untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka HN dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka DK yang memasok barang ke HN," tutup Shilton. (Bidhumas/MM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar