SERANG - wartaexpress.com - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan pelaku tindak pidana prostitusi online berkedok panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kec. Panongan, Kab. Tangerang pada Selasa (31/05) sekitar pukul 02.00 Wib lalu.
Dirreskrimsus Polda
Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, bahwa dari ungkap kasus ini
petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku. "Di TKP petugas berhasil
mengamankan dua pelaku yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai
operator admin media sosial (medsos). Kemudian petugas juga mengamankan 9 orang
terapis," kata Dedi pada Rabu (15/06).
Selanjutnya Dedi mengungkapkan, awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten. "Pada saat petugas melakukan Patroli Cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," jelas Dedi.
Dedi menambahkan,
setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko
yang ada di Mardigras. "Sesampainya di ruko tersebut NA menawarkan
sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp. 500.000
yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko
tersebut," tambah Dedi.
Berdasarkan keterangan
tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM
selaku pemilik ruko. "Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM
selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun
Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp. 500.000 dengan
pembagian hasil Rp. 100.000 untuk pemilik tempat, Rp. 50.000 jasa operator dan
sisanya untuk para terapis," ungkap Dedi.
Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp. 3.090.000. "Atas perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tutup Dedi. (Bidhumas/MM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar