SERANG - wartaexpress.com - Dilaporkan telah menggelapkan 4 unit kendaraan truk tronton serta 1 excavator milik PT. ATR di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, RS (56) pengurus pool kendaraan diamankan personel Unit Pidum Polres Serang.
Tersangka warga
Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ditangkap personel
Satreskrim Polres Serang dibantu Satreskrim Polres Tapin, di tempat
persembunyiannya di daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Kamis
(09/06).
"Tersangka
berhasil kita amankan di tempat persembunyian setelah dilaporkan melakukan
dugaan penggelapan 4 kendaraan truk serta 1 unit escavator milik PT. ATR,"
terang Kapolres Serang, Yudha Satria pada Senin (13/06).
Kapolres menjelaskan,
bahwa sesuai laporan pihak perusahaan, kasus dugaan penggelapan ini baru
diketahui pada Senin (11/04), saat YWS (56) selaku pemilik perusahaan melakukan
pengecekan di pool kendaraan.
Saat dilakukan
pemeriksaan, ternyata ada 4 kendaraan truk tronton serta 1 unit excavator tidak
berada di pool. YWS selanjutnya menanyakan kepada petugas security dan
diketahui jika 5 kendaraan berat tersebut telah dikeluarkan oleh tersangka RS
yang pada saat itu bekerja sebagai pengurus pool.
"Pemilik kendaraan
baru mengetahui jika kendaraan berat sudah tidak ada saat melakukan pemeriksaan
setelah ditanyakan ternyata kendaraan telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada
saat masih bertugas sebagai pengurus pool," kata Yudha.
Mengetahui kendaraan
berat milik perusahaan tidak ada di pool, pihak perusahaan berupaya untuk
menemui tersangka RS yang sudah tidak lagi bekerja di PT. ATR.
Karena RS tidak
berhasil ditemui, pihak perusahaan menelusuri keberadaan 5 kendaraan berat
tersebut setelah ditelusuri ada 4 truk dan 1 excavator tersebut diketahui telah
dijual oleh tersangka RS kepada pengusaha yang diketahui berinisial MU.
"Setelah
mengetahui bahwa kendaran operasional perusahaan telah dijual tanpa
sepengetahuan pemilik, pihak PT. ATR melaporkan ke Polres Serang, atas kejadian
tersebut pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 2 miliar,"
terang Yudha.
Berbekal dari laporan
tersebut, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengerahkan personel Unit Pidum yang
dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk bergerak melakukan penyelidikan, dari hasil
penyelidikan diketahui jika tersangka RS melarikan diri ke wilayah Tapin,
Kalimantan Selatan.
"Setelah
berkordinasi dengan pihak Polres Tapin, tersangka RS berhasil diamankan di
tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapin," kata Yudha.
Tersangka RS saat ini
masih dalam pemeriksaan intensif namun dari keterangan tersangka ketika menjual
kendaraan perusahaan dibantu oleh satu tersangka lainnya yang identitasnya
sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.
"Tersangka RS saat
ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan. Atas
perbuatannya, tersangka RS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana
penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (Bidhumas/MM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar