NATUNA - wartaexpress.com - Warga Negara Indonesia khususnya warga Natuna kini wajib memberi nama bagi putra-putri mereka yang baru lahir minimal dengan dua kosakata dan tidak diperbolehkan hanya satu kosakata saja.
Hal ini sebagaimana
disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Natuna, Ilham Kauli, saat memaparkan jika berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Kini penamaan untuk bayi yang
baru lahir diwajibkan menggunakan minimal dua kosakata.
Selain itu, Ilham juga
menjelaskan, jika dalam penamaan kini masyarakat dihimbau untuk membuat nama
yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multi tafsir.
"Dalam Permendagri
yang baru kita terima tersebut, nama wajib minimal dua kosakata dengan maksimal
60 huruf sudah termasuk spasi. Dan tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca,"
jelas Ilham di ruang kerjanya, Kamis (2/06/22).
Menurutnya, sebelum
aturan baru ini turun, masyarakat sering kali memberi nama pada anak-anak
mereka hanya dengan satu kosakata, ataupun memberi nama dengan menggunakan
singkatan ataupun tanda baca dan huruf.
"Hal tersebut
selain bisa berakibat multi tafsir juga sangat menyulitkan pemerintah dalam
melakukan pendataan kependudukan selama ini," lanjutnya.
Untuk itu, dirinya
berharap ke depan untuk menghindari kesamaan penamaan dan multi tafsir dalam
penamaan, sangat perlu agar masyarakat mulai memahami aturan tersebut.
Dirinya menjelaskan jika untuk pencantuman nama marga dan keluarga tetap diperbolehkan untuk dituliskan baik di akta kelahiran maupun KTP. (Rls/Yanto)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar