Kamis, 02 Juni 2022

Kini Penamaan Bayi Baru Lahir Wajib Minimal Dua Kosakata


NATUNA - wartaexpress.com -
Warga Negara Indonesia khususnya warga Natuna kini wajib memberi nama bagi putra-putri mereka yang baru lahir minimal dengan dua kosakata dan tidak diperbolehkan hanya satu kosakata saja.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, Ilham Kauli, saat memaparkan jika berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Kini penamaan untuk bayi yang baru lahir diwajibkan menggunakan minimal dua kosakata.

Selain itu, Ilham juga menjelaskan, jika dalam penamaan kini masyarakat dihimbau untuk membuat nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multi tafsir.

"Dalam Permendagri yang baru kita terima tersebut, nama wajib minimal dua kosakata dengan maksimal 60 huruf sudah termasuk spasi. Dan tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca," jelas Ilham di ruang kerjanya, Kamis (2/06/22).

Menurutnya, sebelum aturan baru ini turun, masyarakat sering kali memberi nama pada anak-anak mereka hanya dengan satu kosakata, ataupun memberi nama dengan menggunakan singkatan ataupun tanda baca dan huruf.

"Hal tersebut selain bisa berakibat multi tafsir juga sangat menyulitkan pemerintah dalam melakukan pendataan kependudukan selama ini," lanjutnya.

Untuk itu, dirinya berharap ke depan untuk menghindari kesamaan penamaan dan multi tafsir dalam penamaan, sangat perlu agar masyarakat mulai memahami aturan tersebut.

Dirinya menjelaskan jika untuk pencantuman nama marga dan keluarga tetap diperbolehkan untuk dituliskan baik di akta kelahiran maupun KTP. (Rls/Yanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....