MAKASSAR - wartaexpress.com - Sehubungan dengan kasus PPN LPG 3 Kg bersubsidi, kami selalu Tim Perpajakan Hiswana Migas DPC 1 Makassar menyampaikan sebagai berikut :
1.Penagihan PPN
oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terhadap program subsidi pemerintah yaitu LPG
3 Kg Subsidi tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, terbukti dalam proses
gugatan di Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah
dimenangkan oleh Agen LPG 3 Kg Subsidi.
2.Sumber Penerimaan
Negara terdiri dari 1. Penerimaan dari perpajakan. 2. Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP). 3. Hibah. Salah satu objek penerimaan negara bukan
pajak berdasarkan UU No. 9 Tahun 2018 adalah barang milik pemerintah yang
dianggarkan melalui APBN. Dalam hal ini termasuk LPG 3 Kg Subsidi yang
dianggarkan melalui APBN. Pemungutan dan penyetorannya dilakukan oleh Bendahara
Negara dan BUMN. Disetor ke Kas Negara sebagai hasil penjualan bersih LPG
3 Kg Subsidi sesuai Pasal 17 ayat 1 dan 2 PMK 116/2016.
3.Bila telah
terbukti secara hukum di Pengadilan Pajak dan PTUN, bahwa tagihan ini tidak
mempunyai dasar hukum yang kuat maka tindakan penagihan kepada agen LPG 3 Kg
merupakan kategori tindakan pungutan liar yang tidak dapat dibenarkan secara
hukum dan merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 368
dan 423 KUHP.
4.Terjadi penyitaan
dan pemblokiran rekening oleh beberapa Juru Sita KPP terhadap agen LPG 3 Kg Subsidi
tanpa ijin dari Ketua Pengadilan Negeri, kami menganggap ini tidak sesuai
dengan ketentuan yang ada.
5.Sampai saat ini
pihak Kantor Pelayanan Pajak di daerah masih melakukan upaya penagihan dan
sangat mengganggu proses penyaluran LPG 3 Kg ke masyarakat dengan membebankan
lagi pajak ke konsumen.
6.Sejak bulan April
2022 kami meminta audensi kepada pihak P2 Humas Kanwil DJP Sulselbrata terkait
masalah ini, namun sampai hari ini kami belum bisa diterima karena berbagai
alasan.
7.Kami meminta kepada Kanwil DJP Sulselbrata untuk menghentikan penagihan PPN LPG 3 Kg ini, karena sudah terbukti penagihan ini cacat menurut hukum. (Tim Pajak Hiswana Migas Makassar/Maulana Azis)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar