Senin, 13 Juni 2022

Kasus PPN LPG 3 Kg Bersubsidi


MAKASSAR - wartaexpress.com -
Sehubungan dengan kasus PPN LPG 3 Kg bersubsidi, kami selalu Tim Perpajakan Hiswana Migas DPC 1 Makassar menyampaikan sebagai berikut : 

1.Penagihan PPN oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terhadap program subsidi pemerintah yaitu LPG 3 Kg Subsidi tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, terbukti dalam proses gugatan di Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah dimenangkan oleh Agen LPG 3 Kg Subsidi.

2.Sumber Penerimaan Negara terdiri dari 1. Penerimaan dari perpajakan. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 3. Hibah. Salah satu objek penerimaan negara bukan pajak berdasarkan UU No. 9 Tahun 2018 adalah barang milik pemerintah yang dianggarkan melalui APBN. Dalam hal ini termasuk LPG 3 Kg Subsidi yang dianggarkan melalui APBN. Pemungutan dan penyetorannya dilakukan oleh Bendahara Negara dan BUMN. Disetor ke Kas Negara sebagai hasil penjualan bersih LPG 3 Kg Subsidi sesuai Pasal 17 ayat 1 dan 2 PMK 116/2016.

3.Bila telah terbukti secara hukum di Pengadilan Pajak dan PTUN, bahwa tagihan ini tidak mempunyai dasar hukum yang kuat maka tindakan penagihan kepada agen LPG 3 Kg merupakan kategori tindakan pungutan liar yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 368 dan 423 KUHP.

4.Terjadi penyitaan dan pemblokiran rekening oleh beberapa Juru Sita KPP terhadap agen LPG 3 Kg Subsidi tanpa ijin dari Ketua Pengadilan Negeri, kami menganggap ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

5.Sampai saat ini pihak Kantor Pelayanan Pajak di daerah masih melakukan upaya penagihan dan sangat mengganggu proses penyaluran LPG 3 Kg ke masyarakat dengan membebankan lagi pajak ke konsumen. 

6.Sejak bulan April 2022 kami meminta audensi kepada pihak P2 Humas Kanwil DJP Sulselbrata terkait masalah ini, namun sampai hari ini kami belum bisa diterima karena berbagai alasan.

7.Kami meminta kepada Kanwil DJP Sulselbrata untuk menghentikan penagihan PPN LPG 3 Kg ini, karena sudah terbukti penagihan ini cacat menurut hukum. (Tim Pajak Hiswana Migas Makassar/Maulana Azis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....