SERANG - wartaexpress.com - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan perkara prostitusi online yang menggunakan media sosial MiChat sebagai alat untuk marketing dan deal dalam bertransaksi prostitusi di Panti Pijat Spa Rayahu yang terletak di Ruko Mardigrass, Jl. Citra Boulevard, Kecamatan Panongan, Tangerang pada Selasa (31/05).
Saat press conference
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, bahwa atas
perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang tersangka. “Kedua orang
tersangka itu berinisial NA alias Nada (22), berperan sebagai operator yang
menerima dana tiap transaksi dan HG alias Ompong (42), berperan sebagai pemilik
tempat usaha panti pijat yang mempekerjakan 9 therapis yang rata-rata wanita
berusia muda di bawah 25 tahun,” ujar Shinto.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy, pada saat press conference juga menjelaskan tentang bagaimana terjadinya transaksi prostitusi online. “Awalnya para pelaku menjaring tamu dengan cara menawarkan layanan seksual melalui media sosial MiChat dan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis dan negosiasi harga, pasca deal maka tamu diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut,” kata Wendy.
Wendy mengatakan, dari
hasil pendalaman dipemeriksaan, diketahui bahwa bisnis prostitusi online
tersebut telah beroperasi lebih dari 2 bulan dan mendapatkan keuntungan
ekonimis. “Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan bisnis prostitusi
online ini mendapat keuntungan dengan cara yang cepat dan mudah, memasang tarif
pelayanan seks sebesar Rp. 500.000 tiap 1 kali pelayanan waktu pendek, dana
tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada 3 pihak yaitu Rp. 100.000
untuk pemilik, Rp. 50.000 untuk operator dan Rp. 350.000 untuk terapis yang
memberikan layanan seksual,” tegas Wendy.
Wendy mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP, “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp. 3.090.000,” ucap Wendy.
Dalam perkara ini kedua
pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis, “Para tersangka dijerat dengan
Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) serta Pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian memudahkan
perbuatan asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Wendy.
Sementara Kapolda Banten, Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengatakan, bahwa Polda Banten dan jajaran akan terus bertindak tegas terhadap prostitusi online. “Polda Banten berkomitmen untuk terus memerangi penyakit masyarakat yang menyediakan tempat prostitusi yang tentu saja dapat merusak budaya masyarakat yang taat beragama,” tutur Rudy. (Bidhumas/MM)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar