KUBU RAYA - wartaexpress.com - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan penyidikan lanjutan atas Laporan Polisi LP/A/1296//VII/RES.33.2018/KALBAR/RESTA.PTK KOTA, tanggal 4 Juli 2018 alih status, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD TA. 2016 di Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dengan terlapor NR (mantan Kades Sungai Bulan periode 2013-2019), Kamis (10/02/2022).
Berdasarkan gelar
perkara yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya telah
menetapkan NR sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasa 3, dan
Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No.
20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1, dan telah
melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.
Saat dikonfirmasi,
Kasatreskrim Polres Kubu Raya menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian telah
melaksanakan gelar perkara kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka NR
mantan Kades Sungai Bulan. “Sebagaimana diketahui atas penyidikan yang
dilakukan oleh penyidik Tipidkor terdapat beberapa kegiatan APBDes TA. 2016
Desa Sungai Bulan yang tidak dilaksanakan/fiktif,” jelas Kasat.
Diketahui NR diangkat
sebagai Kepala Desa Sungai Bulan pada priode 2013-2019 dan pada Anggaran TA.2016
Desa Sungai Bulan menerima anggaran sebesar Rp. 1.249.279.400 dan dana tersebut
masuk ke Rekening Desa Nomor 6xxxxxxx, dana diambil/dilakukan pencairan oleh NR
bersama Bendahara Desa WH, kemudian diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi
Kepala Desa.
Atas penyidikan yang
dilakukan oleh Tipidkor terdapat beberapa kegiatan APBDes Desa Sungai Bulan
yang tidak dilaksanakan/fiktif, ditemukan dugaan kerugian atas perbuatan NR hasil
perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp. 353.034.000, dengan rincian
realisasi penarikan dana desa dari rekening kas sebesar Rp. 655.534.000, serta realisasi
kegiatan dana desa sebersar Rp. 302.500.000.
Unit Tipidkor Polres
Kubu Raya menetapkan NR yang menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Bulan periode
2013-2019, selaku pengguna anggaran bersama Bendara Desa telah mencairkan APBDes
TA.2016 sebesar Rp. 1.244.560.000, selanjutnya uang tersebut disimpan di dalam
tas milik NR dan dibawa kabur (lari).
“Penyalahgunaan anggran
diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
mengakibatkan kerugian negara, hasil dari PKN BPKP sebesar Rp. 353,034,000, sedangkan
WH membantu Kepala Desa untuk membuat kelengkapan LPJ seolah-olah kegiatan, dan
ada dugaan pemalsuan tandatangan milik perangkat desa, Ketua, anggota BPD,
Ketua LPM, RW, dan RT pada beberapa dokumen perencanaan (RPJMDesa, RKPDesa, persetujuan
BPD tentang APBDesa), dan keuangan (bukti pertanggungjawaban/SPJ insentif, RT, RW,
pekerja fisik jalan, oprasional BPD, bantuan PAUD, PKK dan Posyandu) TA.2016,”
sambung Kasat.
“Dari gelar perkara yang kita lakukan bersama Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya, bahwa status Sdr NR dinaikan menjadi tersangka dan selanjutnya penyidik Tipidkor Polres Kubu Raya akan melakukan proses penyidikan,” tutur Kasat. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar