PURWOREJO - wartaexpress.com - Warga sekitar menolak penambangan batu untuk material urug Bendungan Bener. Bentrokan terjadi di lokasi Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII mengecam tindakan represif terhadap warga Wadas penolak tambang, ungkap Ahmad Latif saat diwawancarai.
Warga Desa Wadas yang
sedang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya dari kerusakan lingkungan
mendapatkan kekerasan dan represif dari aparat keamanan. Dimana warga sekitar
menghadang rencana sosialisasi pematokan lahan yang diproyeksikan akan
dijadikan lokasi pertambangan quarry batuan andesit sebagai bahan material
Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.
Menurut Ahmad Latif, proyek
pembangunan bendungan ini kedepan sangat mengkebiri dan merampas hak serta ruang
hidup warga, mata pencaharian, dan ekosistem. “Aktivitas pertambangan akan
mengeruk bukit dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta
mendatangkan bencana alam. Di sisi lain, proyek tambang yang akan dioperasikan
di Desa Wadas tidak mempunyai Amdal," ungkap Ahmad Latif.
Tindakan yang dilakukan
oleh aparat kepolisian merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM dan perampasan
ruang hidup yang dilakukan telah memangkas konstitusi. Seperti yang kita
ketahui bersama bahwa dalam UUD 1945 Pasal 28 a: “setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Kami selaku organisasi
dari embrio Nahdlatul Ulama sangat sepakat mengenai tanah yang sudah dikelola
oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui
proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah
atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah
tersebut.
UUD 1945 Pasal 33 ayat
3 secara implisit mengatakan rakyat memiliki kedaulatan penuh untuk mengelola
sumber daya alam. Selain itu, penambangan yang terjadi di bumi Wadas adalah
jalan untuk melancarkan Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener yang
termaktub dalam PP 42 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Padahal, dalam putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan untuk menangguhkan segala hal, baik
berupa tindakan maupun juga kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak
luas.
"Sehingga,
pembangunan Bendungan Bener dan segala perangkat pendukungnya harus dihentikan
secara cepat dan tegas. Jangan lagi ada tragedi perampasan hak-hak rakyat dan
merugikan rakyat dengan cara apapun," tegas Ahmad Latif.
Latif sapaan akrabnya,
melanjutkan, bahwa atas nama rakyat, Warga NU, dan PB PMII, kami meminta
Kapolda Jateng untuk segera membebaskan warga Wadas yang ditahan. Juga meminta
kepada Gubernur Jateng untuk menunda pengukuran baik yang sudah disetujui
rakyat maupun yang belum setuju atas nama rakyat dan atas nama warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia sampai
selesai bermusyawarah, dan menghindarkan clash antara rakyat dengan
aparat negara.
Latif memberikan saran kepada pihak aparat negara, bebaskan 60 warga yang ditahan, termasuk keluarga/kader PMII. Sebelum lonjakan dan amarah rakyat makin menjadi. (Rls/JBR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar